Dua Pengedar Ribuan Obat G Tanpa Izin Diringkus di Bekasi
Bekasi, Beritasatu.com - Dua pengedar ribuan obat golongan G berinisial M dan MI hanya bisa tertunduk setelah diringkus Polres Metro Bekasi.
Keduanya ditangkap polisi di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini bermula dari informasi bahwa kedua pelaku kerap memasok obat tanpa izin kepada para remaja di sekitar lokasi penangkapan.
Dari tangan kedua pelaku pihaknya mengamankan 6.200 tablet Tramadol, 5 botol eximer, dan uang tunai Rp 2 juta yang merupakan hasil penjualan.
"Apabila dihitung kita bisa mengamankan kalo diuangkan ini bisa Rp 41 juta, dan bisa menyelamatkan kurang lebih 11.000 jiwa. Dengan asumsi kita 1 orang menggunakan satu butir," kata Twedi kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Jumat (24/3/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dan MI terancam mendekam hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Pasal yang akan diterapkan Pasal 196 Juncto 98 ayat (2) dan (3), kemudian Pasal 197 Juncto, Pasal 106 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini