Ramadan, Masyarakat Dilarang Konvoi dan Bunyikan Petasan
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang tidak produktif, seperti konvoi dengan menggunakan kendaraan hingga membunyikan petasan.
"Kemudian juga dalam proses selama bulan Ramadan, rekan-rekan sudah tahu adanya maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023. Disampaikan ada larangan-larangan kegiatan pada konteks kegiatan yang tidak produktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023).
Trunoyudo memerinci kegiatan yang dilarang saat bulan Ramadan. Pertama yaitu konvoi dengan menggunakan kendaraan dan menggunakan jalan umum. Sebab, hal itu berpotensi menggangu keselamatan ketertiban lalu lintas, bahkan keselamatan jiwa.
"Kedua, juga larangan kegiatan terkait dengan membunyikan petasan dan kembang api, karena ini dapat mengganggu kekhusyukan orang ibadah dan tidak produktif kegiatan ini," ucapnya.
Lebih lanjut Trunoyudo mengatakan, kegiatan berikutnya yang bersifat menganggu yaitu tawuran. Biasanya hal itu diawali dari adanya potensi ngabuburit atau menunggu buka puasa, menunggu sahur dan ketika jalan kemudian keliling berpotensi bertemu dan berkonflik sehingga terjadi tawuran.
"Maka dari itu dalam konteks ini, Polda Metro Jaya melarang kegiatan yang tidak produktif tersebut, sehingga diharapkan tidak terjadi tawuran," imbuhnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini