38 Saksi Diperiksa dalam Kasus Penipuan Umrah PT Naila
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 38 saksi telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah di Arab Saudi oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM). Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Selain menangkap tiga tersangka, telah diperiksa 38 saksi dan tiga ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta ahli digital forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/3/2023).
Hengki menambahkan Kepolisian juga telah melakukan pemetaan jangkauan operasional PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) yang berkantor pusat di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Kepolisian juga melakukan pemblokiran beberapa nomor rekening PT NSWM di sejumlah bank.
"Kami lakukan pemetaan di kantor pusatnya yang berlokasi di Jalan MH Thamrin Cikokol, Kota Tangerang," katanya.
Kepolisian juga telah melakukan penyitaan barang bukti yang berhubungan PT NSWM.
"Seperti berbagai dokumen perusahaan, aset tanah dan harta kendaraan bergerak lainnya seperti dua unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Wisnu Andiko Trunoyudo menambahkan, Kepolisian juga telah membuka saluran (hotline) dengan nomor 08128171998 terkait dengan pelaporan para korban PT NSWM ataupun yang terkait konteks masalah tersebut.
"Layanan ini akan kami berikan secara langsung ke masyarakat yang merasa menjadi korban dan nantinya tentu segera kita akan lakukan penegakan hukumnya," ucap Trunoyudo.
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan umrah PT Naila ialah pemilik travel, pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), serta Direktur Utama NWSM Hermansyah (59). Dugaan penipuan yang menimpa sekitar 500 orang, dengan kerugian mencapai hampir Rp 100 miliar ini dilakukan sindikat tiga orang tersangka itu.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun ancaman hukuman maksimalnya selama 10 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini