Putusan Sela terhadap AG Kekasih Mario Dandy Digelar Senin
Jakarta, Beritasatu.com - AG, kekasih Mario Dandy Satriyo, baru saja menjalani sidang agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar putusan sela atas terdakwa anak perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora itu pada Senin (3/4/2023) mendatang.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan, kali ini jaksa penuntut umum telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi AG. Putusan sela selanjutnya bakal digelar.
"Hari Senin akan diadakan putusan sela, setelah itu mungkin kalau eksepsi kami ditolak, akan lanjut ke persidangan pemeriksaan saksi," kata Mangatta di PN Jaksel, Jumat (31/3/2023).
Mangatta enggan membeberkan secara detail soal seperti apa tanggapan jaksa atas eksepsi AG. Hanya saja, Mangatta menerangkan, tanggapan jaksa pada intinya membantah sejumlah poin dari eksepsi pihaknya.
"Mereka tetap berpegang pada dakwaannya," ungkapnya.
Mangatta menyampaikan, dalam rangkaian persidangan nanti, pihaknya akan memaksimalkan penggalian keterangan dari saksi yang dihadirkan jaksa. Pihaknya juga berupaya untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan nantinya.
Dalam perkara penganiayaan David Ozora, AG didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) tentang Perlindungan Anak.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini