Pengacara Pastikan AG Kekasih Mario Dandy Sehat dan Siap Kooperatif
Jakarta, Beritasatu.com - AG, kekasih Mario Dandy Satriyo dipastikan dalam keadaan sehat dan siap kooperatif menghadapi proses hukum perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. AG diketahui baru saja menjalani sidang tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan.
"(AG) cukup baik, sehat. Sempat ditanyakan oleh ibu hakim dan AG terus akan selalu berusaha kooperatif," kata Mangatta Toding Allo, pengacara AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (31/3/2023).
Hanya saja, Mangatta enggan mengungkapkan soal siapa saja saksi meringankan yang akan dihadirkan pihaknya dalam persidangan nantinya. Dia menekankan agar hal itu ditunggu saja ketika persidangan pemeriksaan saksi jadi digelar.
Dalam kesempatan ini, Mangatta juga menyampaikan, jaksa penuntut umum telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi AG. Putusan sela selanjutnya bakal digelar.
"Hari Senin akan diadakan putusan sela, setelah itu mungkin kalau eksepsi kami ditolak, akan lanjut ke persidangan pemeriksaan saksi," kata Mangatta.
Mangatta enggan membeberkan secara detail soal seperti apa tanggapan jaksa atas eksepsi AG. Hanya saja, Mangatta menerangkan, tanggapan jaksa pada intinya membantah sejumlah poin dari eksepsi pihaknya.
"Mereka tetap berpegang pada dakwaannya," ungkapnya.
Mangatta menyampaikan, dalam rangkaian persidangan nanti, pihaknya akan memaksimalkan penggalian keterangan dari saksi yang dihadirkan jaksa. Pihaknya juga berupaya untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan nantinya.
Dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, AG didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) tentang Perlindungan Anak.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini