Hakim di PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi AG

Jakarta, Beritasatu.com - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tersangka AG, kekasih dari Mario Dandy Satriyo atas penganiayaan terhadap David Ozora ditolak oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, Senin (3/4/2023), di PN Jaksel.
Kuasa hukum dari David Ozora, Mellisa Angraini menyampaikan, hasil sidang eksepsi AG ditolak oleh hakim karena tidak beralasan hukum.
“Kami mau menyampaikan bahwa JPU sudah memberikan dakwaan yang cermat dan cukup jelas terkait peranan, keterlibatan, dan hal-hal lainnya. Menurut majelis hakim perlu pembuktian persidangan nanti, sehingga hakim tadi juga menyebutkan eksepsi atau nota keberatan atau disampaikan kuasa hukum AG tidak beralasan hukum dan ditolak,” ujar Mellisa.
Mellisa menjelaskan, hari ini dihadirkan saksi, yaitu Jonathan Latumahina yang merupakan ayah David Ozora, paman David, dan 2 saksi kunci.
Saat ini Mario Dandy Satrio telah ditetapkan tersangka, begitu pula dengan temannya Shane.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Bursa Eropa Anjlok karena Imbal Hasil Obligasi AS ke Level Tertinggi dalam 16 Tahun
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin