Hadiri Sidang Banding, Kuasa Hukum Ricky Rizal Optimistis Dapat Pengurangan

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengaku optimistis kliennya mendapat keringanan hukuman dalam putusan banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Erman yang hadir di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, masih meyakini vonis yang diberikan PN Jaksel terhadap Ricky tidak tepat dan terlalu berat.
"Dari segi perspektif hukum, dari sisi saya secara penasihat hukum, yang salah silahkan dihukum berat. Karena menurut saya tidak tepat (hukuman bagi RR)," kata Erman di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Erman mengaku kedatangannya di sidang putusan banding PT DKI Jakarta untuk memantau langsung jalannya persidangan. Menurutnya Majelis Hakim harus berani mengambil keputusan apabila ditemukan perbedaan pendapat dengan putusan PN Jaksel.
Dalam pengajuan banding, Erman mengharapkan Ricky bisa kembali menjadi anggota Polri dan hukumannya dikurangi minimal sama dengan vonis terhadap Richard Eliezer.
“Setidaknya saudara RR masih bisa duduk sebagai polisi dan minimal dihukum 2 tahun atau 1,6 tahun seperti Eliezer, dia [Ricky] sudah menolak kok, jadi hal-hal itu yg selama ini saya banding,” tegasnya.
PT DKI Jakarta hari ini membacakan hasil sidang putusan banding terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dalam vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, PT DKI Jakarta memperkuat putusan mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang putusan banding diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis hakim pengadilan negeri dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Terlihat polisi menjaga ketat lokasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/4/2023).
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Google Maps Digugat Keluarga Korban Meninggal Gara-gara Beri Arahan ke Jembatan Roboh
Jokowi Bakal Kena Sanksi Jika Kaesang Bergabung PSI, Ini Penjelasan PDIP
PDIP Soal Kaesang Dikabarkan Gabung PSI: Ojo Grasa-grusu Masuk Parpol
1
Gibran: Tak Ada Omongan Kaesang kepada Keluarga Besar Soal Gabung ke PSI
3
PDIP Soal Kaesang Dikabarkan Gabung PSI: Ojo Grasa-grusu Masuk Parpol
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri