Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Ricky Rizal atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis PN Jaksel terhadap ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut yaitu pidana penjara selama 13 tahun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Mulyant, dan didampingi hakim anggota Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Sebelumnya pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Bripka Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Adapun alasan pemberat menurut majelis hakim adalah Bripka RR berbelit-belit dan mencoreng citra institusi Polri. Adapun hal meringankan adalah RR memiliki tanggungan keluarga. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kaesang Dikabarkan Gabung ke PSI, Puan Maharani: Saya Cek Kebenarannya
Penting Diketahui Sebelum Melakukan Perjalanan! Ini Perbedaan Serviced Apartment dan Hotel
Kasus Jeratan Kabel Fiber Optik di Pekanbaru Berujung Damai, Korban Cabut Laporan Polisi
2
3
5
Catat! Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri Bakal Digelar Lebih Awal
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri