ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Penulis: Agnes Tahir Purba | Editor: FFS
Rabu, 12 April 2023 | 19:48 WIB
Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Kuat Ma'ruf atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis PN Jaksel terhadap asisten rumah tangga sekaligus sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut yaitu pidana penjara selama 15 tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

ADVERTISEMENT

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding perkara pembunuhan berencana Brigadir J dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah, dan didampingi anggota hakim Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, dan Tony Pribadi.

Sebelumnya pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun alasan pemberat menurut hakim adalah Kuat Ma'ruf berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat Ma'ruf masih punya tanggungan keluarga. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Kuat Ma'ruf.

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pengacara Brigadir J dan Doktor Ilmu Pangan dari Belgia Gabung PSI

Pengacara Brigadir J dan Doktor Ilmu Pangan dari Belgia Gabung PSI

BERSATU KAWAL PEMILU
Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

NASIONAL
Infografik Vonis Akhir Ferdy Sambo CS

Infografik Vonis Akhir Ferdy Sambo CS

MULTIMEDIA
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

NASIONAL
Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

NUSANTARA
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA: Masih Mungkin PK

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA: Masih Mungkin PK

NASIONAL

BERITA TERKINI

Google Maps Digugat Keluarga Korban Meninggal Gara-gara Beri Arahan ke Jembatan Roboh

INTERNASIONAL 7 menit yang lalu
1068073

Jokowi Bakal Kena Sanksi Jika Kaesang Bergabung PSI, Ini Penjelasan PDIP

NASIONAL 19 menit yang lalu
1068072

India Hentikan Proses Visa untuk Warga Kanada

INTERNASIONAL 30 menit yang lalu
1068071

IHSG Hari Ini 21 September 2023 Melemah 20 Poin Jadi 6.991

EKONOMI 34 menit yang lalu
1068069

Jokowi Percayakan Erick Thohir Sukseskan Piala Dunia U-17 Indonesia

SPORT 36 menit yang lalu
1068068

Deretan Kasus Keluarga Tewas Misterius dalam Rumah

NASIONAL 39 menit yang lalu
1068070

Agustus, Nilai Transaksi Uang Elektronik Naik Capai Rp 38,51 Triliun

EKONOMI 1 jam yang lalu
1068067

Asian Games 2022: Babak Pertama Timnas Indonesia vs Taiwan 0-0

SPORT 1 jam yang lalu
1068066

One Championship: Smilla Sundell Siap Habis-habisan Lawan Rodrigues

SPORT 1 jam yang lalu
1068065

PDIP Soal Kaesang Dikabarkan Gabung PSI: Ojo Grasa-grusu Masuk Parpol

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1068063
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT