Kasus Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Kuat Ma'ruf atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis PN Jaksel terhadap asisten rumah tangga sekaligus sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut yaitu pidana penjara selama 15 tahun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding perkara pembunuhan berencana Brigadir J dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah, dan didampingi anggota hakim Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, dan Tony Pribadi.
Sebelumnya pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun alasan pemberat menurut hakim adalah Kuat Ma'ruf berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat Ma'ruf masih punya tanggungan keluarga. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Kuat Ma'ruf.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Google Maps Digugat Keluarga Korban Meninggal Gara-gara Beri Arahan ke Jembatan Roboh
Jokowi Bakal Kena Sanksi Jika Kaesang Bergabung PSI, Ini Penjelasan PDIP
PDIP Soal Kaesang Dikabarkan Gabung PSI: Ojo Grasa-grusu Masuk Parpol
1
Gibran: Tak Ada Omongan Kaesang kepada Keluarga Besar Soal Gabung ke PSI
3
PDIP Soal Kaesang Dikabarkan Gabung PSI: Ojo Grasa-grusu Masuk Parpol
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri