Teddy Minahasa: Tuntutan Hukuman Mati Ini Berat bagi Saya
Kamis, 13 April 2023 | 16:10 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa menyatakan, tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai hal yang berat diterimanya.
Hal itu diungkapkan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Tuntutan hukuman mati terhadap saya sangatlah tidak adil dan berat bagi saya. Karena saya bukan pemilik sabu, saya bukan bandar narkoba, saya juga bukan residivis. Saya tidak menghendaki atau mengatur transaksi, dan saya pun tidak menerima keuntungan atau hasil penjualan sabu oleh Dody Prawiranegara dan kawan-kawan," ujar Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa paham bila JPU berupaya menjeratnya sebagai aktor intelektual dalam kasus ini lantaran dirinya sebagai kapolda yang memimpin AKBP Dody Prawiranegara.
"Saya tidak heran jika JPU justru menuntut saya dengan hukuman maksimal (mati) dibandingkan dengan terdakwa yang lain yang nyata-nyata terdapat BB sabu padanya, menerima keuntungan, dan terlibat langsung dalam praktik peredaran ilegal narkotika serta lebih berbelit-belit. Karena JPU masih mengimplementasikan paradigma orang awam tersebut," tambahnya.
Teddy Minahasa mengatakan, dia menjadi tulang punggung bagi kehidupan keluarga, orang tua, dan mertuanya.
“Saya membangun karier selama kurang lebih 30 tahun dengan baik, namun semua hancur setelah kasus ini, apalagi jaksa menyebut tidak ada yang meringankan dari saya sehingga saya dituntut hukuman mati," tukas Teddy.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ada Kendaraan yang Terbakar
Bupati Sumenep Perangi Budaya Negatif Pemuda dengan Panggung Kreasi Anak Negeri
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri