Jakarta Kekurangan Air Bersih

Jakarta - Kebutuhan air bersih di Jakarta pada 2013 seharusnya mencapai 23,3 meter kubik per detik. Namun, hingga saat ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya baru bisa memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga Jakarta mencapai 18,025 meter kubik per detik. Sehingga masih mengalami defisit sekitar 5,3 meter kubik per detik.
Direktur PDAM Jaya Sri Kaderi mengatakan bahwa ketahanan air di Jakarta baru mencapai tiga persen. PDAM Jaya berharap dapat meningkatkan ketahanan air di Jakrta hingga mencapai 20-25 persen. Untuk itu, pihaknya akan mengoptimalkan sungai-sungai di Jakarta.
"Yang bermasalah sekarang adalah kontinuitasnya. Karena sumber air di Jakarta itu asalnya dari luar. Kita akan coba meningkatkannya, karena masih mengalami defisit sebanyak 5,3 meter kubik per detik," kata Sri di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (26/3).
Tidak hanya akan mengoptimalkan air sungai Jakarta, lanjutnya, PDAM Jaya juga akan terus berupaya menurunkan tingkat kebocoran air atau non revenue water (NRW) dari 42 persen tahun lalu menjadi 35 persen di tahun 2015. "Tahun ini kita targetkan penurunan NRW mencapai 39 persen, lalu tahun 2014 mencapai 37 persen," ujarnya.
Solusi lainnya untuk meningkatkan penyediaan kebutuhan air baku di Jakarta, Sri menjelaskan harus dilakukan revitalisasi sungai-sungai di Jakarta. Sehingga dapat dijadikan sumber air baku bagi air minum warga Jakarta. Juga melakukan revitalisasi puluhan situ atau waduk. Tidak berhenti disitu, Pemprov DKI juga akan membangun Tanggul Laut Raksasa yang akan dapat dijadikan sumber air baku baru.
Untuk memenuhi kebutuhan air bagi warga kurang mampu, dijelaskannya, PDAM Jaya sedang menyiapkan landasan hukumnya untuk memberikan bantuan tersebut. PDAM Jaya merencanakan akan memberikan bantuan air bersih kepada 5 ribu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), masing-masing Palyja dan Aetra akan membantu dua ribu MBR. Hingga saat ini pelanggan MBR sudah mencapai 140 ribu pelanggan.
"Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa dimulai. Kami sedang siapkan, karena semua harus ada landasan hukumnya," tukasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Hasil Carabao Cup Manchester United vs Crystal Palace, Juara Bertahan Melaju ke 16 Besar
1
Jokowi: Perbedaan Pilihan itu Wajar, Mau Milih Prabowo, Anies, Ganjar, Silakan
2
Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin