ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terbukti Bersalah atas Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Selasa, 9 Mei 2023 | 13:18 WIB
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Hakim menyatakan Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.  

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Dengan putusan ini, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum. 

ADVERTISEMENT

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan. Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu. Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Hakim juga menyatakan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri, mengkhianati perintah Presiden Jokowi untuk memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman, majelis hakim PN Jakbar menyebutkan Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dengan mendapat sejumlah penghargaan.

Bagikan

BERITA TERKAIT

Majelis Hakim Bacakan Alasan Sidang Banding Teddy Minahasa Sempat Tertunda

Majelis Hakim Bacakan Alasan Sidang Banding Teddy Minahasa Sempat Tertunda

NASIONAL
PT DKI Putuskan Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

PT DKI Putuskan Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

MEGAPOLITAN
Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ada Kendaraan yang Terbakar

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1068458

Komplotan Pencuri Rel Kereta Api Kota Padang Panjang Dibekuk Polisi

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1068449

Ganjar Komitmen Perbanyak Bangun Layanan Kesehatan Mental

BERSATU KAWAL PEMILU 2 jam yang lalu
1068448

Hasil Man City vs Nottingham: The Citizens Pertahankan Rekor Selalu Menang

SPORT 2 jam yang lalu
1068447

Video: Siswi SD Diperkosa Penjaga Sekolah

MULTIMEDIA 2 jam yang lalu
1068441

Video: Rumah Terbakar, Dua Lansia Tewas

MULTIMEDIA 3 jam yang lalu
1068439

Bupati Sumenep Perangi Budaya Negatif Pemuda dengan Panggung Kreasi Anak Negeri

NUSANTARA 3 jam yang lalu
1068446

FIFA Puji Erick Thohir yang Sukses Bangun Sepak Bola Indonesia

SPORT 3 jam yang lalu
1068445

Korban Tewas Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Jadi 4 Orang

NUSANTARA 3 jam yang lalu
1068444

Video: Pria Paruh Baya Tewas Tercebur Sumur

MULTIMEDIA 3 jam yang lalu
1068436
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT