Dihukum Penjara Seumur Hidup, Hakim Nilai Teddy Minahasa Ogah Akui Ulahnya

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui perbuatannya, menyangkal ulahnya, berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, mendapat keuntungan dari narkotika, serta berkedudukan sebagai anggota Polri.
Selain itu, Teddy juga mencoreng nama baik Polri, serta mengkhianati upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman, majelis hakim PN Jakbar menyebutkan Teddy belum pernah dihukum, sudah mengabdi di Polri puluhan tahun, kemudian memperoleh banyak penghargaan dari negara. Putusan dimaksud diyakini majelis hakim sudah pantas untuk dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ada Kendaraan yang Terbakar
Bupati Sumenep Perangi Budaya Negatif Pemuda dengan Panggung Kreasi Anak Negeri
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri