Lolos dari Hukuman Mati, Prestasi Jadi Hal Meringankan Hukuman Teddy Minahasa

Jakarta, Beritasatu.com - Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait kasus peredaran narkoba. Dengan putusan itu, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui perbuatannya, menyangkal ulahnya, berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, mendapat keuntungan dari narkotika, serta berkedudukan sebagai anggota Polri.
Selain itu, Teddy juga mencoreng nama baik Polri, serta mengkhianati upaya Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy Minahasa selama menjadi anggota Polri.
"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, telah mengabdi di Polri lebih kurang 30 tahun, terdakwa selama pengabdiannya banyak mendapatkan penghargaan dari negara," ungkap hakim dalam persidangan.
Vonis majelis hakim PN Jakbar terhadap Teddy ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Teddy dihukum mati terkait kasus narkotika. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus dimaksud.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan Teddy Minahasa bersama keempat terdakwa lainnya menghilangkan barang bukti dan mengganti narkotika jenis sabu dengan tawas. Sabu yang menjadi barang bukti tersebut kemudian dijual pada bandar untuk keuntungan pribadinya.
Dalam persidangan kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Selanjutnya yakni Syamsul Ma'arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili dengan terpisah.
Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Sahroni: Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Jadi Pertaruhan Nama Baik Polri
Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta
Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar
Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo
Tewaskan 4 Orang, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen
1
Polri Terbitkan 4 SKCK Bakal Capres dan Cawapres
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri