ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lolos dari Hukuman Mati, Prestasi Jadi Hal Meringankan Hukuman Teddy Minahasa

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Selasa, 9 Mei 2023 | 13:41 WIB
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait kasus peredaran narkoba. Dengan putusan itu, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui perbuatannya, menyangkal ulahnya, berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, mendapat keuntungan dari narkotika, serta berkedudukan sebagai anggota Polri.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Teddy juga mencoreng nama baik Polri, serta mengkhianati upaya Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy Minahasa selama menjadi anggota Polri.  

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, telah mengabdi di Polri lebih kurang 30 tahun, terdakwa selama pengabdiannya banyak mendapatkan penghargaan dari negara," ungkap hakim dalam persidangan.

Vonis majelis hakim PN Jakbar terhadap Teddy ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Teddy dihukum mati terkait kasus narkotika. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus dimaksud.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan Teddy Minahasa bersama keempat terdakwa lainnya menghilangkan barang bukti dan mengganti narkotika jenis sabu dengan tawas. Sabu yang menjadi barang bukti tersebut kemudian dijual pada bandar untuk keuntungan pribadinya.

Dalam persidangan kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Selanjutnya yakni Syamsul Ma'arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili dengan terpisah.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Polri Kirim Surat Pemecatan Teddy Minahasa ke Sekmil Presiden

Polri Kirim Surat Pemecatan Teddy Minahasa ke Sekmil Presiden

NASIONAL
Majelis Hakim Bacakan Alasan Sidang Banding Teddy Minahasa Sempat Tertunda

Majelis Hakim Bacakan Alasan Sidang Banding Teddy Minahasa Sempat Tertunda

NASIONAL
PT DKI Putuskan Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

PT DKI Putuskan Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

MEGAPOLITAN
Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Hasil PSG vs Marseille: Mbappe Jadi Tumbal Kemenangan Les Parisiens

SPORT 10 menit yang lalu
1068729

Sahroni: Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Jadi Pertaruhan Nama Baik Polri

NASIONAL 31 menit yang lalu
1068744

Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta

NASIONAL 47 menit yang lalu
1068739

Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1068736

Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1068734

Jadi Ketum PSI, Kaesang Beri Pesan Menyentuh untuk Jokowi

BERSATU KAWAL PEMILU 2 jam yang lalu
1068733

Satgas BLBI Sita 3 Aset Obligor BLBI Senilai Rp 111,2 Miliar

EKONOMI 2 jam yang lalu
1068731

3 Santri Ponpes Imam Asy-Syafii Tewas Tenggelam di Pantai Lowita Pinrang

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1068730

Tewaskan 4 Orang, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1068728

Seleksi Calon Deputi Penindakan KPK Sisakan 3 Nama, Siapa Saja?

NASIONAL 2 jam yang lalu
1068727
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT