ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dihukum Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Dinilai Dapat Cuan dari Narkotika

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Selasa, 9 Mei 2023 | 14:45 WIB
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkotika. Hakim menyebut, salah satu hal yang memberatkan hukuman Teddy adalah terbukti mendapat cuan atau untung dari peredaran narkotika.

"Menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Hal-hal memberatkan lainnya yakni Teddy Minahasa dinilai tidak mengakui perbuatannya, menyangkal ulahnya, berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, serta berkedudukan sebagai anggota Polri.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Teddy juga mencoreng nama baik Polri, serta mengkhianati upaya Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan narkotika.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, telah mengabdi di Polri lebih kurang 30 tahun, terdakwa selama pengabdiannya banyak mendapatkan penghargaan dari negara," ungkap hakim dalam persidangan.

Vonis majelis hakim PN Jakbar terhadap Teddy ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Teddy dihukum mati terkait kasus narkotika. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus dimaksud.

"Menyatakan Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Atas dasar itu kami meyakini Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas pelanggaran tersebut, kami menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana mati dengan perintah tetap ditahan," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3/2023).



Bagikan

BERITA TERKAIT

Majelis Hakim Bacakan Alasan Sidang Banding Teddy Minahasa Sempat Tertunda

Majelis Hakim Bacakan Alasan Sidang Banding Teddy Minahasa Sempat Tertunda

NASIONAL
PT DKI Putuskan Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

PT DKI Putuskan Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

MEGAPOLITAN
Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ada Kendaraan yang Terbakar

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1068458

Komplotan Pencuri Rel Kereta Api Kota Padang Panjang Dibekuk Polisi

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1068449

Ganjar Komitmen Perbanyak Bangun Layanan Kesehatan Mental

BERSATU KAWAL PEMILU 2 jam yang lalu
1068448

Hasil Man City vs Nottingham: The Citizens Pertahankan Rekor Selalu Menang

SPORT 3 jam yang lalu
1068447

Video: Siswi SD Diperkosa Penjaga Sekolah

MULTIMEDIA 3 jam yang lalu
1068441

Video: Rumah Terbakar, Dua Lansia Tewas

MULTIMEDIA 3 jam yang lalu
1068439

Bupati Sumenep Perangi Budaya Negatif Pemuda dengan Panggung Kreasi Anak Negeri

NUSANTARA 3 jam yang lalu
1068446

FIFA Puji Erick Thohir yang Sukses Bangun Sepak Bola Indonesia

SPORT 3 jam yang lalu
1068445

Korban Tewas Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Jadi 4 Orang

NUSANTARA 3 jam yang lalu
1068444

Video: Pria Paruh Baya Tewas Tercebur Sumur

MULTIMEDIA 3 jam yang lalu
1068436
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT