Dihukum Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Dinilai Dapat Cuan dari Narkotika

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkotika. Hakim menyebut, salah satu hal yang memberatkan hukuman Teddy adalah terbukti mendapat cuan atau untung dari peredaran narkotika.
"Menikmati keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Hal-hal memberatkan lainnya yakni Teddy Minahasa dinilai tidak mengakui perbuatannya, menyangkal ulahnya, berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, serta berkedudukan sebagai anggota Polri.
Selain itu, Teddy juga mencoreng nama baik Polri, serta mengkhianati upaya Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan narkotika.
"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, telah mengabdi di Polri lebih kurang 30 tahun, terdakwa selama pengabdiannya banyak mendapatkan penghargaan dari negara," ungkap hakim dalam persidangan.
Vonis majelis hakim PN Jakbar terhadap Teddy ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Teddy dihukum mati terkait kasus narkotika. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus dimaksud.
"Menyatakan Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Atas dasar itu kami meyakini Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas pelanggaran tersebut, kami menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana mati dengan perintah tetap ditahan," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3/2023).
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ada Kendaraan yang Terbakar
Bupati Sumenep Perangi Budaya Negatif Pemuda dengan Panggung Kreasi Anak Negeri
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri