Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Jakarta, Beritasatu.com - Hotman Paris Hutapea mengaku bersyukur kliennya, mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Diketahui, PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dinilai terbukti bersalah atas perkara peredaran narkoba. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dijatuhi hukuman mati.
"Pertama, syukur bukan hukuman mati, itu dulu," kata Hotman usai persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Namun demikian, Hotman menekankan saat ini perjuangan pihaknya masih panjang dalam upaya mencari keadilan untuk Teddy Minahasa. Dia menyebutkan, masih ada upaya banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) yang dapat ditempuh pihaknya.
Hotman juga menuding 99% pertimbangan majelis hakim PN Jakbar hanya copy paste atau menyalin dari tuntutan serta replik jaksa penuntut umum. Oleh sebab itu, dia memastikan pihaknya akan menempuh upaya banding.
"Sudah pasti banding. Sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini," ujar Hotman.
Sementara itu, Teddy Minahasa Putra langsung mengumbar senyum usai lolos dari tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum atas kasus narkotika. Hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Survei Indikator Politik Indonesia: Unggul 26 Persen, PDIP Jadi Parpol Tertinggi Pilihan Masyarakat
Tiket Murah Kereta di 3 Jurusan Ini Paling Diburu Pengunjung KAI Expo 2023
Survei Indikator Politik Indonesia: Elektabilitas Ganjar Pranowo Masih Teratas
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir: Duka Keluarga Korban Takkan Pernah Hilang
Inflasi Zona Euro September Turun Jadi 4,3 Persen,Pemicunya Harga Makanan dan Alkohol
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin