Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Tak Hadiri Sidang Vonis Banding

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa Agus Nurpatria tidak menghadiri sidang vonis banding kasus perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang vonis banding digelar di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 12.40 WIB dan sidang terbuka untuk umum. Tidak hanya Agus, tim kuasa hukumnya pun terlihat tidak hadir.
Sidang vonis banding ini dipimpin oleh Ketua Majelis Sugeng Hiyanto dan hakim anggota Tony Pribadi dan Nelson Pasaribu.
Dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir J, Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara dan Hendra Kurniawan divonis hukuman tiga tahun penjara.
Sementara itu, pelaku lainnya dalam perkara ini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.
Selanjutnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto telah divonis hukuman satu tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
SMRC Sebut Massa 212 Dukung Prabowo, Gerindra: Kami Bersyukur
Kampung Lukis Ruslan, Destinasi Wisata Edukasi Seni yang Diresmikan Bupati Kediri
Saksikan Bioskop Spesial BTV 5 Cowok Jagoan: Rise of The Zombies Sabtu Ini
Indonesia vs Korut Digelar Minggu, Ini Hasil dan Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2023
Populer di Era 2006, Ini Lirik Lagu Terekam (Tak Pernah Mati) dari The Upstairs
Soal Restu Jokowi ke Kaesang, Gibran: Itu Bukan Restu Masuk PSI
1
Kokok PSI: Kaesang Sudah PSI
5
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri