ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Tak Hadiri Sidang Vonis Banding

Penulis: Stefani Wijaya | Editor: BW
Rabu, 10 Mei 2023 | 13:40 WIB
Agus Nupatria sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.
Agus Nupatria sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022. (B Universe Photo/Uthan AR)

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa Agus Nurpatria tidak menghadiri sidang vonis banding kasus perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang vonis banding digelar di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 12.40 WIB dan sidang terbuka untuk umum. Tidak hanya Agus, tim kuasa hukumnya pun terlihat tidak hadir.

ADVERTISEMENT

Sidang vonis banding ini dipimpin oleh Ketua Majelis Sugeng Hiyanto dan hakim anggota Tony Pribadi dan Nelson Pasaribu.

Dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir J, Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara dan Hendra Kurniawan divonis hukuman tiga tahun penjara.

Sementara itu, pelaku lainnya dalam perkara ini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.

Selanjutnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto telah divonis hukuman satu tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Pengacara Brigadir J dan Doktor Ilmu Pangan dari Belgia Gabung PSI

Pengacara Brigadir J dan Doktor Ilmu Pangan dari Belgia Gabung PSI

BERSATU KAWAL PEMILU
Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

NASIONAL
Infografik Vonis Akhir Ferdy Sambo CS

Infografik Vonis Akhir Ferdy Sambo CS

MULTIMEDIA
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

NASIONAL
Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

NUSANTARA
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA: Masih Mungkin PK

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA: Masih Mungkin PK

NASIONAL

BERITA TERKINI

SMRC Sebut Massa 212 Dukung Prabowo, Gerindra: Kami Bersyukur

BERSATU KAWAL PEMILU 8 menit yang lalu
1068216

Atasi Kekeringan, BI Bangun Pompa Hidram di Bima

NUSANTARA 26 menit yang lalu
1068215

Kemarau, Ratusan ASN Subang Salat Istisqa

NUSANTARA 35 menit yang lalu
1068214

Kampung Lukis Ruslan, Destinasi Wisata Edukasi Seni yang Diresmikan Bupati Kediri

NUSANTARA 52 menit yang lalu
1068213

Bioskop BTV Selamanya Tayang Akhir Pekan Ini!

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1068212

Saksikan Bioskop Spesial BTV 5 Cowok Jagoan: Rise of The Zombies Sabtu Ini

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1068211

Indonesia vs Korut Digelar Minggu, Ini Hasil dan Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2023

SPORT 1 jam yang lalu
1068210

PSI Butuh Kaesang dan Jokowi untuk Dongkrak Elektabilitas

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1068209

Populer di Era 2006, Ini Lirik Lagu Terekam (Tak Pernah Mati) dari The Upstairs

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1068182

Soal Restu Jokowi ke Kaesang, Gibran: Itu Bukan Restu Masuk PSI

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1068208
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER

Kokok PSI: Kaesang Sudah PSI

BERSATU KAWAL PEMILU




Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT