Jam Kerja di DKI Jakarta Jadi Dua Bagian, DPRD: Perlu Dikaji Ulang

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ismail menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI perlu mengkaji ulang pembagian peraturan jam kerja yang rencananya dibagi dua, pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
"Sepertinya layak untuk dimatangkan dan dikaji ulang, sebagai salah satu alternatif solusi mengurai kemacetan Di DKI," kata Ismail saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/5/2023) dikutip dari Antara.
Ismail menilai Pemprov DKI harus memastikan interval dua jam antara jam kerja pertama dan kedua efektif untuk mengurai kemacetan. Pasalnya, akan banyak karyawan perkantoran yang masuk di dua waktu tersebut.
Jika interval waktu terlalu dekat, Ismail menilai kemungkinan kemacetan akan terus terjadi di beberapa ruas jalan. Selain itu, Pemprov DKI perlu memperhatikan aktivitas pada pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB di luar perkantoran seperti sekolah dan para pedagang.
"Iya layak untuk dimatangkan kajiannya, prinsipnya itu karena sebagai alternatif solusi ini sah-sah saja," kata dia.
Ia mengatakan eksekutif perlu melakukan uji coba kebijakan ini untuk melihat efektif tidaknya dalam mengurai kemacetan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya sedang membahas bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terkait pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.
Heru menjelaskan pihaknya sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” sambung Heru.
Heru menilai pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat memudahkan karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah terlebih dahulu. Saat ini pembahasan aturan tersebut masuk tahap FGD.
"Itu (para karyawan) dari rumah jam 06.00 WIB ngantar anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” ujar Heru.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Sahroni: Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Jadi Pertaruhan Nama Baik Polri
Kasus Brigadir Setyo Herlambang, Polisi Diminta Tak Berikan Pernyataan Tanpa Fakta
Kaesang Gabung PSI, Gibran Ungkap Ada yang Coba Adu Domba dengan Alam Ganjar
Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Massa 212 Diprediksi Dukung Prabowo
Tewaskan 4 Orang, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen
1
Polri Terbitkan 4 SKCK Bakal Capres dan Cawapres
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri