Minggu, 28 Mei 2023

Pembongkar Pembatas Jalan di Kapuk Indah Divonis Bersalah

Yustinus Paat / LES
Jumat, 26 Mei 2023 | 13:57 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah tiga terdakwa pembongkar pembatas jalan di Kapuk Indah, Penjaringan, Jakarta Utara. Ketiga terdakwa, yakni Julio, Husni Harefah, dan Iming Tesalonika Maknawan dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana dan melawan hukum.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama-sama secara sengaja dan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Aloysius Bayu Adji, Kamis (25/5/2023).

Ketiga terdakwa, masing-masing Julio, Husni Harefah, dan Iming Tesalonika Maknawan dijatuhi vonis berbeda antara 3 hingga 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 11 bulan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain atau saksi korban. Sementara, hal meringankan, yakni bahwa ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi di kemudian hari.

Menyikapi vonis tersebut, Antonius Mon Safendy selaku kuasa hukum Chandra dan Emilia mengapresiasi putusam majelis hakim yang menyatakan Julio, Husni Harefah, dan Iming Maknawan Tesalonika bersalah.

Kendati demikian Antonius menyayangkan efek jera kepada pelaku dan rasa keadilan terhadap korban tidak terwakili dalam putusan tersebut.

"Pertama kami hormati putusan majelis hakim. Hanya kami sayangkan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan kerusakan yang mereka lakukan bersama-sama dengan membawa orang dalam jumlah banyak," ucap Antonius seusai persidangan.

Padahal menurut Antonius, fakta persidangan sesungguhnya mengungkap rangkaian intimidasi maupun teror yang dilakukan oleh ketiga terdakwa sebelum peristiwa perusakan atau pembongkaran pembatas jalan.

“Terdakwa mengakui itu di muka persidangan. Seharusnya (vonis) lebih berat atau setidaknya sesuai tuntutan JPU," tukas Antonius, berharap JPU melakukan banding atas vonis tersebut.

Adapun rincian vonis terhadap para terdakwa antara lain, Yusni disanksi pidana penjara 3 bulan 9 hari, Julio divonis penjara 4 bulan 26 hari, seta Iming penjara 4 bulan 24 hari.

Vonis tersebut sekaligus membebaskan ketiga terdakwa yang telah menjalani masa kurungan (dipotong masa tahanan) selama proses hukum ini berlangsung.

JPU sendiri belum bersikap terhadap vonis hakim dan akan menimbang serta memutuskannya dalam satu minggu ke depan.

Seperti diketahui, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Julio dan Yusni Harefa selama 11 bulan penjara dikurangi masa penahanan. JPU menyebutkan terdakwa Julio dan Yusni Harefa terbukti bersalah menghancurkan atau membongkar tembok pembatas jalan sehingga menimbulkan kerugian bagi korban Chandra Gunawan.

Kasus pembongkaran pembatas jalan ini bermula ketika Julio yang didampingi Husni dan Iming, yang kala itu (2021) bertindak selaku kuasa hukum, membongkar tembok sepanjang 12 meter yang berlokasi di Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Julio beralasan tembok tersebut dibangun di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan pembongkaran sesuai putusan eksekusi PN Jakarta Utara yang tak tertuntaskan.

Tindakan semena-mena Julio, Iming, dan Husni tersebut, kemudian memantik pelaporan oleh korban, Chandra Gunawan ke Polres Jakarta Utara.

Laporan itu seperti diketahui ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, hingga akhirnya dibawa ke muka persidangan dengan berkas perkara terpisah.

Sidang atas nama Julio dan Husni Harefah dimulai pada tanggal 21 Februari 2023, sedangkan sidang dengan terdakwa Iming dimulai pada tanggal 28 Februari 2023.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKINI

Ini Proyek BTS Bakti Kominfo yang Dikorupsi Johnny Plate

NASIONAL 3 menit yang lalu
1047381

Gibran Jelaskan Pertemuan dengan Prabowo ke Puan Saat Makan Berdua

BERSATU KAWAL PEMILU 6 menit yang lalu
1047380

Preview Brentford vs Manchester City, Membidik Kado Penutupan Musim

SPORT 15 menit yang lalu
1047379

Serangan Drone Skala Besar Guncang Ibu Kota Kyiv, 1 Orang Tewas

INTERNASIONAL 24 menit yang lalu
1047378

Enggartiasto Lukita Sebut Antusias Peserta Fun Run eL Royal Sangat Tinggi

NASIONAL 34 menit yang lalu
1047377

Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Wanita Asal Sukabumi Disekap dan Tak Diberi Makan

NUSANTARA 36 menit yang lalu
1047376

Titik Api Kebakaran Lahan di Palangka Raya Terus Bertambah

NUSANTARA 38 menit yang lalu
1047375

Mantan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana Tutup Usia

NUSANTARA 50 menit yang lalu
1047374

IRT di Tulang Bawang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

NUSANTARA 53 menit yang lalu
1047373

Ganjar Jawab Sindiran Anies Soal Adu Gagasan dan Adu Lari

BERSATU KAWAL PEMILU 56 menit yang lalu
1047372
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon