Mario Dandy dan Shane Jadi Tahanan di Rutan Cipinang
Jakarta, Beritasatu.com – Dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozorla (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Syarief mengatakan, penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Kini, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.
"JPU yang disiapkan 12 orang ada yang pernah tangani Sambo dan ada 17 saksi," katanya.
Mario Dandy dan Shane Lukas sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat siang pukul 14.50 WIB dengan mengenakan baju tahanan oranye Polda Metro Jaya.
Pukul 15.20 WIB, Mario Dandy dan Shane Lukas meninggalkan Kejari Jaksel dengan memasuki mobil menuju rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah salat Jumat untuk pengecekan kesehatan terakhir, sebelum kita serahkan ke Kejaksaan. Final check kita ke Dokkes dulu," kata Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky, Jumat.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini