Cabuli Bocah 5 Tahun Tetangganya, Mahasiswa di Serang Diciduk Polisi

Serang, Beritasatu.com - Salah seorang mahasiswa di Serang Banten berinisial AM (20) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah 5 Tahun.
Penangkapan terhadap oknum mahasiswa ini bermula adanya laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian. Dalam keterangan orang tua korban mengatakan bahwa anaknya diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh AM yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kepada pihak kepolisian, orang tua korban menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis, 9 Februari 2023 saat korban sedang bermain di dekat rumahnya. Korban kemudian digendong dan dibawa masuk ke rumah pelaku. Saat pulang, korban menangis karena lantaran kemaluannya sakit.
"Korban yang berusia lima tahun sedang bermain di depan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku," kata AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, saat dikonfirmasi, kepada Beritasatu.com, Sabtu (3/6/2023).
Nandar menuturkan, sang anak kemudian menceritakan hal itu ke orang tuanya. Tak terima, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serang Kota. Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
Pelaku ditangkap setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan, namun pelaku AM (20) tidak pernah datang. Kini, pelaku telah berada di Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahkan terancam tidak dapat melanjutkan jenjang perkuliahannya.
"Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," tukasnya.
Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Omzet Perajin Krey Sawit di Lebak Melonjak 100 Persen Selama Musim Kemarau
Kejar Tiket Kereta Murah, Ribuan Pengunjung Serbu KAI Expo 2023 Hari Kedua
Hasil Dewa United vs Persebaya: 10 Pemain Bajul Ijo Imbangi Tangsel Warrior
Anggaran Belum Disepakati, Layanan Pemerintahan AS Terancam Shutdown
Asian Games 2022: Beregu Putra dan Putri Gagal Sumbang Medali, PBSI Tidak Puas
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin