Buka Suara, STIE Tribuana Bekasi Akui Ada Temuan Pelanggaran

Bekasi, Beritasatu.com - STIE Tribuana Bekasi dan Universitas Mitra Karya (UMIKA) buka suara terkait pencabutan izin operasional oleh Kemendikbud Ristek. Pemilik STIE Tribuana Bekasi dan UMIKA, Suroyo mengakui ada temuan dari tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT). Temuan itu didapati dari kedua kampus yang dikelolanya.
"Untuk UMIKA ada 35 item temuan, tidak ada indikasi pelanggaran berat sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020," kata Suroyo saat dijumpai di STIE Tribuana Bekasi, Rabu (7/6/2023).
"Tribuana itu ada 37 temuan, 37 ketemuan itu tidak ada satupun temuan yang dikategorikan pelanggaran administrasi berat sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 tahun 2020 khususnya pasal 71 huruf a sampai dengan huruf k," lanjut dia.
Menurut dia, salah satu temuan itu adalah kesalahan input data mahasiswa. Dia mencontohkan, kesalahan memasukan data mahasiswa RPL (rekognisi pembelajaran lampau) tetapi diisi dengan status pindahan.
"Dan disepakati pula pihak Rektorat, Yayasan dan Tim EKPT dari kelembagaan Dirjen Dikti ada kelalaian pihak kampus berupa input data yang tidak sahih kalau input data yang tidak sahih itu mungkin kategorinya pelanggaran ringan dan pelanggaran sedang," ungkap dia.
Selain itu, Suroyo menambahkan kesalahan lainnya yakni memasukan nilai mahasiswa yang tidak sesuai dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
"Barangkali ini semata-mata kelalaian atau human error dari petugas operator contoh mengenai input data nilai. Daftar nilai yang ada di kami itu tidak sesuai dengan input data yang di PDDIKTI. Biasalah itu kalau memang ada kekeliruan kita memang kewajiban kita untuk menghapus kembali melalui akun PD Dikti yang dikelola oleh LLDIKTI 4," terang Suroyo.
Diberitakan Beritasatu.com sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional STIE Tribuana, Jalan Radio, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA
Penyimpangan KIPK dan Pembelajaran Fiktif, Alasan Izin Operasional STIE Tribuana Bekasi Dicabut
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman menjelaskan alasan pencabutan izin operasional STIE Tribuana. Pencabutan itu karena penyimpangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK). Selain itu, dia menyebut juga proses pembelajaran fiktif.
"Yang jelas di sana lebih dominan penyimpangan KIPK. Ya ada indikasinya pembelajaran fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Lukman, Selasa (6/6/2023).
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
SMRC Sebut Massa 212 Dukung Prabowo, Gerindra: Kami Bersyukur
Kampung Lukis Ruslan, Destinasi Wisata Edukasi Seni yang Diresmikan Bupati Kediri
Saksikan Bioskop Spesial BTV 5 Cowok Jagoan: Rise of The Zombies Sabtu Ini
Indonesia vs Korut Digelar Minggu, Ini Hasil dan Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2023
Populer di Era 2006, Ini Lirik Lagu Terekam (Tak Pernah Mati) dari The Upstairs
Soal Restu Jokowi ke Kaesang, Gibran: Itu Bukan Restu Masuk PSI
1
Kokok PSI: Kaesang Sudah PSI
5
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri