Luhut Jadi Saksi, Sidang Haris Azhar dan Fatia Panas Sebelum Dibuka Hakim

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diwarnai perdebatan, Kamis (8/6/2023). Perdebatan yang menghadirkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan ini bahkan sudah terjadi sebelum persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Perdebatan terjadi saat tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia mempertanyakan alasan majelis hakim menghadirkan Luhut sebagai saksi untuk kedua terdakwa. Padahal, majelis hakim sebelumnya menolak permintaan tim kuasa hukum terdakwa agar perkara kedua terdakwa digabungkan.
"Apakah perbedaan sikap ini merupakan diskriminasi terhadap permintaan kami selaku advokat dan permintaan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan ini ada KY, ada Mahkamah Agung untuk memantau. Kami ingin kepastian, kenapa ketika kami meminta digabung, ditolak, tetapi ketika jaksa yang meminta dikabulkan?" tanya salah seorang tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia.
Menjawab hal ini, ketua majelis hakim menyatakan, perkara kedua terdakwa tetap dipisah. Kehadiran Luhut sebagai saksi untuk terdakwa Haris Azhar dan Fatia dikarenakan keterangannya dibutuhkan untuk kedua terdakwa.
"Dari awal kami sudah menyampaikan tidak ada membeda-bedakan antara JPU dengan saudara sebagai penasihat hukum terdakwa. Kapasitas sama dengan JPU. Masalah penggabungan, sudah kami jelaskan. Ini penggabungan perkara ini untuk pemeriksaan saksi saja, bukan menggabungkan berkas perkara. Dalam pemeriksaan saksi ini saja karena dalam dua berkas, saksinya sama," katanya.
Menanggapi jawaban hakim, kuasa hukum terdakwa lainnya meminta kepastian kepada majelis hakim, pemeriksaan saksi untuk kedua terdakwa tersebut tidak hanya berlaku bagi Luhut.
"Kami menangkap Yang Mulia tidak menjawab pertanyaan kami. Yang Mulia tidak memberikan jawaban yang jelas dan pasti. Kami ulangi, apakah pemeriksaan saksi yang digabung hari ini hanya berlaku untuk saksi Bapak Luhut Binsar Pandjaitan atau juga berlaku untuk saksi-saksi yang lain?" kata kuasa hukum terdakwa lainnya.
"Tidak untuk saudara saksi Luhut saja. Nanti saksi berikutnya akan dijadikan satu juga," jawab ketua majelis hakim.
"Kami catat Yang Mulia," kata tim kuasa hukum terdakwa.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
3
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri