ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bareskrim Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Oli Palsu, 5 Tersangka Ditangkap

Penulis: Stefani Wijaya | Editor: WIR
Kamis, 8 Juni 2023 | 15:39 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu dengan berbagai merek di Jakarta, Kamis 8 Juni 2023.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu dengan berbagai merek di Jakarta, Kamis 8 Juni 2023. (Beritasatu.com / Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu dengan berbagai merek. Hasilnya, lima orang berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Pengungkapan kasus atau tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu yang tadi sudah disampaikan ini untuk pengungkapannya pada hari Rabu (24/5/2023) di dua Kabupaten yaitu di Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (8/6/2023).

Adapun kelima tersangka tersebut yaitu AH yang berperan sebagai pemilik usaha, pengadaan barang cairan oli sebelum dicampur zat kimia pewarna, pewangi, dan pelarut, membeli peralatan mesin, stiker, barcode, dan label SNI kemasan oli berbagai merek terkenal.

ADVERTISEMENT

Kedua yaitu AK berperan sebagai pemilik usaha yang mengatur penjualan oli palsu kepada konsumen di seluruh Indonesia, mengatur jalannya produksi oli di sembilan gudang produksi di tiga kawasan berbeda di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Ketiga yaitu FN sebagai pemilik usaha yang mengatur penjualan oli palsu kepada konsumen di seluruh Indonesia.

Keempat yaitu AL alias TOM sebagai operasional. Tugasnya yaitu pengatur produksi oli dan kemasan botol kosong dan tutup botol oli palsu serta pelabelan kode produksi dan barcode palsu dalam kemasan oli berbagai merek terkenal.

Kelima yaitu AW alias Jerry. Perannya sebagai pengatur produksi oli dan kemasan botol kosong dan tutup botol oli palsu serta pelabelan, kode produksi, dan barcode palsu dalam kemasan oli berbagai merek terkenal.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Kemudian, Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 3 miliar.

Selanjutnya, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Adapun ancaman penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Terakhir, Pasal 382 BIS KUHP Juncto Pasal 55 tantang Persaingan Curang Barang dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda Rp 13.500.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Terpopuler, Water Mist Atasi Polusi Udara dan Peresmian LRT

Terpopuler, Water Mist Atasi Polusi Udara dan Peresmian LRT

NASIONAL
Pelumas Palsu Merajalela, Polisi Sebut Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

Pelumas Palsu Merajalela, Polisi Sebut Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

OTOTEKNO
Peredaran Pelumas Palsu Marak, Ingat Hal Ini Sebelum Membeli

Peredaran Pelumas Palsu Marak, Ingat Hal Ini Sebelum Membeli

OTOTEKNO
Penuh Isak Tangis, Korban Kanjuruhan Sambangi Bareskrim Tuntut Keadilan

Penuh Isak Tangis, Korban Kanjuruhan Sambangi Bareskrim Tuntut Keadilan

NASIONAL
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejagung

NASIONAL
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 38 Saksi

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 38 Saksi

NASIONAL

BERITA TERKINI

Inter Miami vs New York City: Tanpa Messi, The Herons Imbang

SPORT 4 menit yang lalu
1069611

Relawan Terus Perkuat Dukungan bagi Ganjar Pranowo di Jawa Timur

BERSATU KAWAL PEMILU 7 menit yang lalu
1069610

Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Sukabumi

NUSANTARA 23 menit yang lalu
1069609

Fenomena Taylornomics, Eras Tour Taylor Swift Menggerakkan Ekonomi Dunia

EKONOMI 23 menit yang lalu
1069608

Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi di Jakarta Berlaku mulai Hari Ini 1 Oktober 2023

MEGAPOLITAN 25 menit yang lalu
1069607

Mobil Listrik Honda N-Van e Segera Diluncurkan, Harganya Rp 100 Jutaan

OTOTEKNO 32 menit yang lalu
1069606

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Gelombang Tinggi di Wilayah Pesisir Indonesia

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1069605

Sakit Hati karena Ibunya Dihina, Pemuda Tusuk Paman Sendiri

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1069604

Salernitana vs Inter Milan: Cetak Quattrick, Martinez Sudah Koleksi 9 Gol

SPORT 1 jam yang lalu
1069603

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

NASIONAL 1 jam yang lalu
1069602
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT