PT DKI Putuskan Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa dalam perkara dugaan peredaran narkoba. PT DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata majelis hakim PT DKI dalam putusan yang dibacakan, Kamis (6/7/2023).
Diberitakan, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Hakim menyatakan Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Dengan putusan ini, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum.
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Kasad Siang Ini

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Nelayan Diimbau Tidak Beraktivitas

Indonesia Dukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Rupiah Makin Perkasa ke Rp 15.300-an pada Awal Perdagangan Rabu 29 November 2023

KPU Masih Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Kebocoran 204 Juta Data Pemilih

Big Bad Wolf Books, Event Buku Internasional Digelar Awal Desember 2023

Fokus Berantas Korupsi, KPK Ogah Tanggapi Penunjukan Nawawi Dinilai Cacat Hukum

Guru Harus Jadi Agen Pencegah Radikalisme di Sekolah

Review Film Thanksgiving, Perayaan Bahagia Berubah Jadi Teror dan Pembunuhan Berantai

IHSG Rabu 29 November 2023 Dibuka Naik, Saham EDGE Meroket

Kompolnas Pantau Kampanye Pemilu 2024 Hari Pertama di Jawa Barat

Siap Bawa Prabowo Menang Satu Putaran, Ridwan Kamil: Biar Masyarakat Tidak Lelah

Lirik Lagu Happier dari Yungblud Featuring Oli Sykes Terjemahannya


Diperiksa KPK Kamis, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diharapkan Kooperatif
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo