ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Rizky Noviyandi Ahmad, Pembunuh Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Penulis: Achmad Fauzi | Editor: DIN
Kamis, 20 Juli 2023 | 21:34 WIB
Sidang putusan terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki (30 tahun) digelar di Pengadilan Negeri Depok pada, Kamis, 20 Juli 2023. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kiki terbukti bersalah dan divonis hukuman mati.
Sidang putusan terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki (30 tahun) digelar di Pengadilan Negeri Depok pada, Kamis, 20 Juli 2023. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kiki terbukti bersalah dan divonis hukuman mati. (Beritasatu.com / Achmad Fauzi,)

Depok, Beritasatu.com - Sidang putusan terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki (30 tahun) digelar di Pengadilan Negeri Depok pada, Kamis (20/7/2023). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kiki terbukti bersalah dan divonis hukuman mati.

Hakim ketua Ahmad Adib mengatakan, terdakwa Kiki memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP sebagaimana yang telah didakwaan pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata hakim dalam putusannya, Kamis (20/7/2023).

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menyebut menolak pledoi yang diberikan terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti Pasal 340 KUHP akan tetapi yang terbukti Pasal 338 KUHP dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," tukasnya.

Hakim menjatuhkan hukuman kumulatif terhadap Kiki. Selain dakwaan alternatif dan kumulatif, majelis hakim mempertimbangkan dakwaan kumulatif yaitu Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terpenuhi, menimbang sebagaimana diatur dalam 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan perbuatan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga," tambahnya.

Menimbang dalam surat tuntutannya JPU pada 14 Juni 2023 terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua melanggar Pasal 340 KUHP dan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta menuntut terdakwa dengan pidana mati.

"Menimbang tuntutan pidana dari JPU, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa juga melakukan pembelaan atau pledoi pada 26 Juni 2023 bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 340 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum, akan tetapi lebih tepatnya melanggar 338 KUHP sehingga penasihat hukum meminta hukuman seringan-ringannya untuk terdakwa," tutupnya.

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengenal Hukuman Mati, Pengertian dan Perdebatannya

Mengenal Hukuman Mati, Pengertian dan Perdebatannya

NASIONAL
Setelah Penganiayaan dan Pembunuhan Anak oleh Suami, Nia Islamia Enggan Tinggal di Rumah

Setelah Penganiayaan dan Pembunuhan Anak oleh Suami, Nia Islamia Enggan Tinggal di Rumah

MEGAPOLITAN
Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati, JPU Apresiasi Putusan Hakim

Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati, JPU Apresiasi Putusan Hakim

MEGAPOLITAN
Divonis Hukuman Mati, Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Akan Banding

Divonis Hukuman Mati, Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Akan Banding

MEGAPOLITAN
Jelang Sidang Replik, Rangkuman Pledoi Teddy Minahasa Singgung Pesanan Vonis Mati

Jelang Sidang Replik, Rangkuman Pledoi Teddy Minahasa Singgung Pesanan Vonis Mati

NASIONAL
Imparsial Sebut Hukuman Mati di Indonesia Harus Dimoratorium

Imparsial Sebut Hukuman Mati di Indonesia Harus Dimoratorium

NASIONAL

BERITA TERKINI

Indonesia Dukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Indonesia Dukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

INTERNASIONAL 3 menit yang lalu
Guru Harus Jadi Agen Pencegah Radikalisme di Sekolah

Guru Harus Jadi Agen Pencegah Radikalisme di Sekolah

HUKUM & HANKAM 17 menit yang lalu
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT