Rizky Noviyandi Ahmad, Pembunuh Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Depok, Beritasatu.com - Sidang putusan terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki (30 tahun) digelar di Pengadilan Negeri Depok pada, Kamis (20/7/2023). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kiki terbukti bersalah dan divonis hukuman mati.
Hakim ketua Ahmad Adib mengatakan, terdakwa Kiki memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP sebagaimana yang telah didakwaan pertama penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata hakim dalam putusannya, Kamis (20/7/2023).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menyebut menolak pledoi yang diberikan terdakwa.
"Pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti Pasal 340 KUHP akan tetapi yang terbukti Pasal 338 KUHP dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," tukasnya.
Hakim menjatuhkan hukuman kumulatif terhadap Kiki. Selain dakwaan alternatif dan kumulatif, majelis hakim mempertimbangkan dakwaan kumulatif yaitu Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terpenuhi, menimbang sebagaimana diatur dalam 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan perbuatan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga," tambahnya.
Menimbang dalam surat tuntutannya JPU pada 14 Juni 2023 terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua melanggar Pasal 340 KUHP dan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta menuntut terdakwa dengan pidana mati.
"Menimbang tuntutan pidana dari JPU, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa juga melakukan pembelaan atau pledoi pada 26 Juni 2023 bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 340 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum, akan tetapi lebih tepatnya melanggar 338 KUHP sehingga penasihat hukum meminta hukuman seringan-ringannya untuk terdakwa," tutupnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Kasad Siang Ini

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Nelayan Diimbau Tidak Beraktivitas

Indonesia Dukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Rupiah Makin Perkasa ke Rp 15.300-an pada Awal Perdagangan Rabu 29 November 2023

KPU Masih Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Kebocoran 204 Juta Data Pemilih

Big Bad Wolf Books, Event Buku Internasional Digelar Awal Desember 2023

Fokus Berantas Korupsi, KPK Ogah Tanggapi Penunjukan Nawawi Dinilai Cacat Hukum

Guru Harus Jadi Agen Pencegah Radikalisme di Sekolah

Review Film Thanksgiving, Perayaan Bahagia Berubah Jadi Teror dan Pembunuhan Berantai

IHSG Rabu 29 November 2023 Dibuka Naik, Saham EDGE Meroket

Kompolnas Pantau Kampanye Pemilu 2024 Hari Pertama di Jawa Barat

Siap Bawa Prabowo Menang Satu Putaran, Ridwan Kamil: Biar Masyarakat Tidak Lelah

Lirik Lagu Happier dari Yungblud Featuring Oli Sykes Terjemahannya


Diperiksa KPK Kamis, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diharapkan Kooperatif
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo