Sidang Tuntutan Perkara Serial Killer Wowon Cs Tiga Kali Ditunda
Rabu, 13 September 2023 | 06:46 WIB

Bekasi, Beritasatu.com - Sidang perkara pembunuhan berantai atau serial killer dengan terdakwa Wowon cs, Selasa (12/9/2023), di PN Bekasi kembali ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa ini tertunda untuk yang ketiga kalinya.
Hakim Ketua Suparna menegur jaksa karena sidang ditunda gara-gara materi tuntutan dari jaksa belum selesai.
Sidang sedianya mengagendakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Wowon Erwan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, Selasa (12/9/2023). Sidang berlangsung di Ruang Cakra dan dipimpin oleh Hakim Ketua Suparna. Hadir siang itu jaksa penuntut umum, Omar Syarif Hidayat serta penasihat hukum dari ketiga terdakwa.
Setelah sidang dibuka, jaksa menyatakan kepada hakim bahwa materi tuntutan masih dalam proses penyusunan alias belum selesai.
"Terhadap terdakwa Wowon Herawan dan kawan-kawan mohon izin yang mulia masih dalam penyusunan penuntutan, belum selesai," kata Jaksa Omar Syarif Hidayat.
Hakim pun meminta jaksa untuk mempercepat penyelesaian berkas tuntutan tersebut. Sebab agenda pembacaan tuntutan ini telah ditunda sebanyak tiga kali. "Tolong ya, untuk penuntut umum ya. Ini sudah yang ketiga (diundur)," kata Suparna.
Hakin Suparna juga menanyakan apakah materi tuntutan bisa selesai satu minggu. "Satu minggu siap yang mulia," jawab Omar Syarif Hidayat menyanggupi permintaan hakim.
Sidang tuntutan ini akan digelar kembali, Senin 18 September 2023. Jadwal sidang maju satu hari dibandingkan biasanya.
"Ya satu minggu hari Senin ya, tidak Selasa. Kita geser hari Senin sesuai dengan kesepakatan. Artinya sudah kesepakatan pengadilan, kejaksaan dan polisi LP bahwa sidang untuk pidana itu hari Senin. Ya tolong dipantau terus supaya segera turun karena ini sudah yang ketiga," ujar Suparna.
Kasus Wowon Cs ini sempat menghebohkan. Pasalnya, kasus yang populer dengan sebutan serial killer ini memakan korban sampai sembilan orang sesuai pengakuan Wowon Cs.
Wowon sebagai otak pembunuhan. Duloh adalah terdakwa II. Dalam surat dakwaan, Duloh sebagai eksekutor. Ia disuruh oleh terdakwa I, Wowon Erawan alias Aki, untuk membunuh Ai Maimunah (35), Muhamad Riswandi (19), dan Ridwan Abdul Muiz (21).
Sedangkan Dede Solehudin merupakan terdakwa III yang berperan membantu Duloh melakukan pembunuhan. Ketiga terdakwa inilah yang disebut Wowon Cs.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Nikmati Cashback Spesial 40% Setiap Hari Saat Belanja di Shopee Video

New Daihatsu Taft Bisa Jadi Saingan Suzuki Jimny

Jokowi Ajak Semua Pihak Jaga Kesejukan dan Persatuan dalam Pemilu 2024

Sebanyak 204 Juta Data Pemilih di KPU Bocor, Ini 10 Akibatnya

Fortuner Dihantam Truk Tanah di Cileungsi, Tidak Ada Korban Jiwa

Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak sebagai Kasad

TikTok Shop Berencana Gandeng GoTo, Mendag: Belum Ada Suratnya

Charlie Munger, Tangan Kanan Warren Buffet, Meninggal Dunia

Di Depan Jokowi, Sri Mulyani Beberkan Keunggulan Penyusunan DIPA Digital, Apa Saja?

8 Cara Alami Atasi Lemak Tanpa Sedot Lemak

KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres Dilakukan di Jakarta

Akuisisi Blok 60 dan 48 dari Kesultanan Oman, Produksi Migas Medco Naik 13 MBOEPD

Dugaan 204 Juta Data Pemilih Bocor, KPU Gandeng BSSN hingga BIN

Sudah Bebas Bersyarat, Eks Menteri Edhy Prabowo Dapat Remisi 7 Bulan 15 Hari

1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo