Hotman Paris Ungkap Dalang Pemerasan oleh Anggota Paspampres

Jakarta, Beritasatu - Pengacara kondang, Hotman Paris mengungkap dalang kasus anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik atau Praka RM dan dua anggota TNI lainnya menculik, memeras, dan menganiaya warga Aceh, Imam Masykur hingga tewas.
Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum keluarga Imam Masykur menyebut aksi pemerasan yang dilakukan anggota Paspampres terhadap sejumlah toko itu didalangi oleh seorang cukong dan telah berlangsung lama.
"Kita dapatkan informasi dari berbagai orang yang kasih informasi ke Hotman ini ada cukongnya di atas seorang pengusaha oknum swasta. Ada bosnya di atas ini yang mengoordinasi ini," ujar Hotman Paris di Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Hotman mengaku menerima banyak informasi dari para pemilik tokoh yang menjadi korban pemerasan. Para korban hanya dapat menyampaikan informasi tersebut melalui pesan singkat dan enggan tampil di publik.
"Karena korbannya ini yang ngadu ke Hotman ini banyak, tetapi enggak berani tampil. Handphone saya penuh laporan kasus ini karena mungkin mereka baru dianiaya dikit-dikit," jelas Hotman.
Hotman meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas kasus pemerasan, penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM dan dua anggota TNI lainnya. Hotman juga meminta aparat penegak hukum membongkar dan menangkap cukong yang menjadi dalang pemerasan tersebut.
"Saran kita agar Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dan melakukan penyidikan bos besarnya, cukongnya ditangkap karena sudah berskala nasional. Orang ini aslinya orang Aceh, korbannya Aceh. Sangat disayangkan," tuturnya.
Dalam kasus ini, anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka Riswandi Malik atau RM (Riswandi Malik), dan dua anggota TNI lainnya, yakni anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu, tiga tersangka warga sipil lainnya sedang ditangani Polda Metro Jaya yaitu AM dan Heri sebagai penadah hasil kejahatan dan Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM. Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap pelaku dapat dihukum maksimal, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Diberhentikan Sementara Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Dapat 75 Persen Gaji

Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan

Ternyata Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Telah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023

Kemendagri Dorong Layanan Kesehatan di Daerah Ditingkatkan

Kapak Kuno Sepanjang 51 Cm yang Ditemukan di Arab Kemungkinan Terbesar di Dunia

Airlangga: Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Kunci Turunkan Emisi Karbon

Aksi Viral di Medsos, 5 Pelaku Begal di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Wendi Cagur Berani Pijat Kretek, Mengaku Sering Nyeri Pada Persendiannya

Minat Belanja Elektronik Saat Libur Nataru Tinggi

Prabowo Masih Aktif di Kantor, Belum Ambil Cuti di Hari Kedua Masa Kampanye Pilpres

Tindakan KPK dalam Kasus Firli, Potensi Peningkatan Kepercayaan Masyarakat


Sesi Siang Perdagangan Rabu 29 November 2023, IHSG Turun ke 7.038

Dilantik Jadi Kasad Baru, Letjen Maruli Simanjuntak Punya Harta Rp 52,88 Miliar

Sudah Diberhentikan, Firli Bahuri Tak Lagi Dapat Pengawalan
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo