ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi di Jakarta Berlaku mulai Hari Ini 1 Oktober 2023

Penulis: Agnes Valentina Christa | Editor: DIN
Minggu, 1 Oktober 2023 | 11:28 WIB
Penerapan tarif parkir disinsentif resmi berlaku di 24 lokasi di Jakarta, hari ini, Minggu, 1 Oktober 2023.
Penerapan tarif parkir disinsentif resmi berlaku di 24 lokasi di Jakarta, hari ini, Minggu, 1 Oktober 2023. (Beritasatu.com / Agnes Valentina Christa)

Jakarta, Beritasatu.com - Penerapan tarif parkir disinsentif resmi berlaku di 24 lokasi di Jakarta, hari ini, Minggu (1/10/2023). Salah satu lokasi yang telah menerapkan aturan ini, yakni Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Salah satu pengurus parkir di Pasar Tebet Barat, Dede mengatakan penerapan ini telah berlangsung kemarin dan mulai efektif berjalan per hari ini, 1 Oktober 2023.

"Iya sudah berjalan, sosialisasinya sudah dari kemarin, Sabtu (30/9/2023) mulai dari pemasangan banner, dan sosialisasi oleh Dishub. Sistem tarif parkir juga sudah dirubah," ungkapnya kepada Beritasatu.com, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Pantauan Beritasatu.com, kondisi di Pasar Tebet Barat terlihat ramai dipenuhi kendaraan bermotor dan mobil. Sebelum memasuki pasar, terlihat mereka diharuskan mengambil tiket parkir yang tersedia pada pintu masuk pasar dan melakukan pembayaran tarif parkir ketika hendak keluar dari area pasar.

ADVERTISEMENT

Terpantau penerapan tarif disinsentif ini pun telah berlaku bagi seluruh kendaraan yang keluar dari area pasar. Lalu, terlihat terdapat banner pemberitahuan yang bertuliskan "Lokasi Parkir ini Akan Diterapkan Disinsentif Tarif Parkir (Tarif Parkir Tertinggi) terhadap Kendaraan yang Belum dan Tidak Lulus Uji Emisi".

"Tes uji emisi udah ada sejak sebulanan lalu, berlaku untuk mobil dan motor. Sudah ada beberapa kendaraan juga yang tidak lolos uji emisi, kebanyakan kendaraan roda dua atau motor," ungkap petugas uji emisi.

Kemudian, untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi, terdapat booth atau tempat melakukan uji emisi kendaraan bagi motor dan juga mobil. Diketahui booth tersebut telah ada sejak sebulan lalu. Booth tersebut tersedia di depan pintu masuk kendaraan, sehingga memudahkan kendaraan yang hendak melakukan uji emisi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan penerapan tarif tersebut mulai diterapkan per 1 Oktober 2023 di 24 lokasi di Jakarta. Adapun lokasinya, yakni di Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka/Pasar Burung, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, Pondok Labu, Senen Blok III, Sunter Podomoro, Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu.

Syafrin mengatakan, penerapan tarif parkir ini berlaku berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012. Dia menambahkan, tarif tertinggi sebesar Rp 5.000/jam untuk kendaraan roda empat, dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama, dan Rp 2.000 jam berikutnya.

Diketahui, alasan dari penerapan tarif parkir ini untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi kendaraan. Kendaraan pribadi menjadi salah satu penyumbang utama polusi di udara Jakarta. Selain itu, uji emisi ini penting dilakukan oleh masyarakat karena akan berimbas pada tarif parkir dan pengurusan pajak kendaraan bermotor nantinya.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Razia Uji Emisi di Jakarta Dilanjutkan tetapi Tanpa Tilang

Razia Uji Emisi di Jakarta Dilanjutkan tetapi Tanpa Tilang

MEGAPOLITAN
Polda Metro Jaya: Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjang STNK

Polda Metro Jaya: Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjang STNK

MEGAPOLITAN
Lokasi Tilang Uji Emisi Hari Kedua Digelar Secara Acak

Lokasi Tilang Uji Emisi Hari Kedua Digelar Secara Acak

MEGAPOLITAN
Tilang Uji Emisi Ditiadakan, Polda Metro Jaya: Banyak Masyarakat Komplain

Tilang Uji Emisi Ditiadakan, Polda Metro Jaya: Banyak Masyarakat Komplain

MEGAPOLITAN
Hari Pertama, 57 Kendaraan Kena Tilang Uji Emisi

Hari Pertama, 57 Kendaraan Kena Tilang Uji Emisi

MEGAPOLITAN
Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan, Ini Titik Lokasinya

Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan, Ini Titik Lokasinya

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT