Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi di Jakarta Berlaku mulai Hari Ini 1 Oktober 2023
Minggu, 1 Oktober 2023 | 11:28 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Penerapan tarif parkir disinsentif resmi berlaku di 24 lokasi di Jakarta, hari ini, Minggu (1/10/2023). Salah satu lokasi yang telah menerapkan aturan ini, yakni Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan.
Salah satu pengurus parkir di Pasar Tebet Barat, Dede mengatakan penerapan ini telah berlangsung kemarin dan mulai efektif berjalan per hari ini, 1 Oktober 2023.
"Iya sudah berjalan, sosialisasinya sudah dari kemarin, Sabtu (30/9/2023) mulai dari pemasangan banner, dan sosialisasi oleh Dishub. Sistem tarif parkir juga sudah dirubah," ungkapnya kepada Beritasatu.com, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).
Pantauan Beritasatu.com, kondisi di Pasar Tebet Barat terlihat ramai dipenuhi kendaraan bermotor dan mobil. Sebelum memasuki pasar, terlihat mereka diharuskan mengambil tiket parkir yang tersedia pada pintu masuk pasar dan melakukan pembayaran tarif parkir ketika hendak keluar dari area pasar.
Terpantau penerapan tarif disinsentif ini pun telah berlaku bagi seluruh kendaraan yang keluar dari area pasar. Lalu, terlihat terdapat banner pemberitahuan yang bertuliskan "Lokasi Parkir ini Akan Diterapkan Disinsentif Tarif Parkir (Tarif Parkir Tertinggi) terhadap Kendaraan yang Belum dan Tidak Lulus Uji Emisi".
"Tes uji emisi udah ada sejak sebulanan lalu, berlaku untuk mobil dan motor. Sudah ada beberapa kendaraan juga yang tidak lolos uji emisi, kebanyakan kendaraan roda dua atau motor," ungkap petugas uji emisi.
Kemudian, untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi, terdapat booth atau tempat melakukan uji emisi kendaraan bagi motor dan juga mobil. Diketahui booth tersebut telah ada sejak sebulan lalu. Booth tersebut tersedia di depan pintu masuk kendaraan, sehingga memudahkan kendaraan yang hendak melakukan uji emisi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan penerapan tarif tersebut mulai diterapkan per 1 Oktober 2023 di 24 lokasi di Jakarta. Adapun lokasinya, yakni di Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka/Pasar Burung, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, Pondok Labu, Senen Blok III, Sunter Podomoro, Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu.
Syafrin mengatakan, penerapan tarif parkir ini berlaku berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012. Dia menambahkan, tarif tertinggi sebesar Rp 5.000/jam untuk kendaraan roda empat, dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama, dan Rp 2.000 jam berikutnya.
Diketahui, alasan dari penerapan tarif parkir ini untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi kendaraan. Kendaraan pribadi menjadi salah satu penyumbang utama polusi di udara Jakarta. Selain itu, uji emisi ini penting dilakukan oleh masyarakat karena akan berimbas pada tarif parkir dan pengurusan pajak kendaraan bermotor nantinya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Langka! Banjir Menerjang Dataran Tinggi di Malang

Jokowi Ingatkan Perbankan Kucurkan Kredit ke UMKM, Jangan Hanya Beli SBN

Helikopter Militer AS Jatuh di Laut Jepang, 1 Orang Dipastikan Tewas

Piala AFC: Hajar Stallion 5-2, Bali United Bertengger di Posisi 3 Grup G

Kiper Liverpool Alisson Becker Cedera Panjang

Eks Aktivis 98 Sepakat Tolak Fitnah untuk Prabowo-Gibran

Selesai Diperiksa Penyidik, SYL Ngaku Sudah Sampaikan Semua Fakta

Diperiksa soal Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, SYL Dicecar 12 Pertanyaan

Lirik Lagu Di Tepian Rindu oleh Davi Siumbing yang Viral di Media Sosial

204 Juta Data Pemilih di KPU Bocor, Menkominfo Sebut Bukan Motif Politik

Dampak Perubahan Iklim Makin Nyata, Jokowi Beberkan Faktanya

Ketidakpastian Global Masih Menghantui, Begini Karakteristiknya

Geledah Rumah di Jakarta, KPK Sita Bukti Dokumen Terkait Kasus Wamenkumham

Ada Gangguan Sinyal di Stasiun Citayam, Perjalanan KRL Tertahan

Lirik Lagu Before You Go dari Lewis Capaldi dan Terjemahannya
1
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo