Polisi Akan Periksa Saksi Terkait Alvaro Meninggal Seusai Operasi Amandel

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya memastikan memproses laporan dugaan malapraktik Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi. Diketahui, bocah tujuh tahun bernama Alvaro didiagnosis menderita mati batang otak seusai menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada. Alvaro dinyatakan meninggal dunia Senin (3/10/2023).
"Untuk laporan polisi dimaksud pagi ini telah diterima oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Selasa (4/10/2023).
Ade memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana yang terjadi. Bahkan, Ade menyatakan, pihaknya bakal memanggil dan meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi. Rencananya, pemanggilan dilakukan pekan ini.
"Minggu ini sudah di-schedule-kan oleh tim penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi," ungkapnya.
Diketahui, nasib nahas dialami bocah bernama Alvaro (7). Dia didiagnosis menderita mati batang otak seusai menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.
Kuasa hukum keluarga Alvaro, Cahaya Christmanto Anakampun menyampakan, kejadian tersebut bermula saat Alvaro dan kakaknya kakaknya J (10) menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih.
Selanjutnya, kata Christmanto, Alvaro yang menjalani operasi pertama disebut masih dalam kondisi kena bius. Namun, saat J sudah siuman, Alvaro tak kunjung sadar hingga dinyatakan meninggal dunia. Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya Senin (2/10/2023).
Laporan keluarga itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023. Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Tindakan KPK dalam Kasus Firli, Potensi Peningkatan Kepercayaan Masyarakat

Denny Sumargo Pilih Pijat Kretek Jadi Terapinya, Lama Tak Main Basket Tubuhnya Merasa Kaku

Sesi Siang Perdagangan Rabu 29 November 2023, IHSG Turun ke 7.038

Dilantik Jadi Kasad Baru, Letjen Maruli Simanjuntak Punya Harta Rp 52,88 Miliar

Sudah Diberhentikan, Firli Bahuri Tak Lagi Dapat Pengawalan

Era Digital, 90% Transaksi BCA Dilakukan Lewat Mobile dan Internet Banking

Pendaftar Haji 2024 di Jawa Timur Sudah Mencapai Lebih dari 1 Juta Orang

Liga Champions: Prediksi Benfica vs Inter, Kiper Keturunan Indonesia Debut untuk Nerazzurri

Tiongkok Mulai Ditinggalkan, Produsen iPhone Foxconn Investasi Rp 23,1 Triliun di India

Jumat, Polda Metro Jaya Panggil Aiman soal Oknum Aparat Tak Netral

Lagi-lagi Tak Kampanye, Gibran Pilih Hadiri Upacara di Balai Kota Solo

Masa Kampanye Pemilu 2024, Bupati Sleman Minta ASN Sleman Hati-hati Gunakan Medsos

Bareskrim Polri Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Situs KPU

Prediksi Liga Champions Galatasaray vs MU: Partai Hidup Mati Setan Merah di Istanbul

DPK Oktober Tumbuh Melambat Jadi Rp 7.982 Triliun, Penanda Korporasi Ekspansi
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo