Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan bahwa pihaknya tak akan kalah dengan premanisme. Pernyataan Kapolri itu merespon penangkapan John Kei, tersangka kasus dugaan pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, di Swissbell Hotel.
"Kita tidak boleh kalah dengan preman. Kedua, kita akan proses hukum pelakunya dan kontrol dari masyarakat. Kasih informasi kepada kita untuk langkah-langkah penindakan lebih lanjut dan nyata," kata Kapolri usai disela acara nonton bareng film Kita versus Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan saat ini ada 11 kasus yang diduga melibatkan John Kei dan anak buahnya.
Catatan dugaan tindak kejahatan yang melibatkan kelompok John Kei, yakni kasus perampasan kunci gembok di salah satu toko di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, melibatkan tersangka Mukti Kei dan Hendrick Kei, 2 Juni 2010.
Selain itu, kasus ancaman melalui telepon dan pesan singkat yang berisi menagih pembayaran kartu kredit Bank Danamon. Kasus ini menyeret Robert Kei, Soyan, Martinus, dan Sinamapongo sebagai tersangka, 19 Agustus 2010.
Hendrik Kei dijadikan tersangka kasus perampasan dan ancaman dengan menggunakan senjata tajam di Gang Gereja, Pasar Kranji, Bekasi, Jawa Barat, 18 Desember 2010.
Umar Kei dijadikan tersangka pada kasus pemasangan plang besi tanah Milik PT Billy dan Moon Ex Grik No C.378-S11/1SB' di tanah seluas 3.933 meter persegi di Jalan Inspeksi Kali Buaran RT 04 RW 07, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Kasus lainnya, penganiayaan berat dan atau pengeroyokan terhadap wartawan saat peliputan kasus oleh wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga polisi menetapkan tersangka kepada Budi Ahmad, Syahyadin, dan Umar Kei, 8 September 2011.
Kasus perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oleh kelompok Kei sekitar pukul 01.00 WIB. Tujuh orang anggota kelompok Kei mencoba memaksa masuk ke dalam rumah di Jalan Pasir Putih V Nomor 12, Ancol Timur, Jakarta Utara, 13 Maret 2011.
Rico Kei dan Remi Kei dijadikan tersangka kasus percekcokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pintu Air Gang Barokah, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, 1 April 2011.
Fajer Kei terlibat kasus pencurian di toko swalayan Alfa Mart, Jalan Nangka Raya Kavling 15, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
Ismail dan Tejo terlibat kasus pengeroyokan dengan kekerasan secara bersama-sama dan merusak mobil dan sepeda milik korban. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 17 Juni 2011.
Kasus penganiayaan dilakukan Chresna Lingutubun alias Novir terhadap pemilik warung milik, Marhawan, 29 September 2011.
Charles Fatubub dan Muhammad Hamzah Rahawarin dijadikan tersangka kasus kekerasan bersama-sama terhadap sopir truk di Pertigaan Alexindo, Bekasi.
Selain itu, catatan kriminal lainnya yang diduga melibatkan John Kei, yakni pembunuhan pengusaha debt collector Basri Sangaji pada Oktober 2010.
Selanjutnya, perkelahian massal di diskotik Blowfish yang berlanjut hingga di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan penusukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Maret 2004.
Lalu kasus bentrokan antarkelompok di diskotik Stadium, Jakarta Barat, April 2010.



