Jakarta - Jajaran Polsek Cakung, Jakarta Timur menggerebek dua gudang penyimpanan ayam tiren (mati kemarin/busuk) di Jalan Rawa Sumur, Kawasan Industri Pulogadung (KIP), Cakung, Jakarta Timur.
Dari hasil penggerebekan ini ditemukan sejumlah ayam mati yang disimpan dalam plastik yang telah dibekukan. Di tiap gudang terdapat sekitar lima sampai enam lemari es tempat penyimpanan ayam tiren. Polisi juga mengamankan tiga pelaku yang merupakan pemilik gudang penyimpanan tersebut. Gudang ini kemudian diberi tanda garis polisi oleh petugas.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Umar Faroq mengatakan, tiga tersangka kasus ini yakni Supardi alias Pardi, Sugiyono, dan Deni saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kita masih memburu pelaku lainnya termasuk pihak yang menyetok ayam tiren ini," ujar Umar, Senin (14/12).
Umar mengaku memperoleh laporan adanya gudang penyimpanan ini dari warga. Saat ini ia telah meminta keterangan pada sembilan orang saksi yang diduga mengetahui adanya gudang penyimpanan ayam tiren ini. Menurutnya, ayam tiren yang dijual para pelaku umumnya sudah mati dua hari lalu. Proses penjualan ayam tiren ini, lanjutnya, adalah dengan terlebih dulu mengambil jeroannya baru kemudian dagingnya dipasarkan dalam kondisi utuh.
Terkait hal ini Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana menilai adanya penjualan ayam tiren ini karena kecerobohan Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Timur. Selain itu, lemahnya pengawasan RT, RW, dan kelurahan juga memicu timbulnya kasus tersebut.
"Adanya kasus penjualan ayam tiren ini terjadi karena kecerobohan Sudin KPKP. Kalau pengawasannya ketat, tidak mungkin kasus seperti ini terjadi," katanya. Bambang pun meminta pada para pengurus RT, RW, lurah, camat dan pihak terkait agar meningkatkan pengawasan di wilayahnya masing-masing. Ia berjanji akan memanggil Kasudin KPKP Jakarta Timur untuk dimintai keterangan.
Salah satu tersangka sekaligus pemilik, Pardi (38) mengaku mencampur ayam tiren dan ayam hidup agar susah dikenali konsumen. Ia memperoleh pasokan ayam tiren dari tempat pemotongan di kawasan Pulogadung yang berasal dari ayam-ayam sisa yang mati di truk. "Dibeli Rp 4.000 sampai Rp 5.000 nanti dijual lagi Rp 7.000 sampai Rp 8.000," jelasnya.
Pardi mengaku baru tujuh bulan menjalankan usaha ini. Ayam tiren tersebut, lanjutnya, akan dijual di Pasar Klender. Hanya saja ia mengaku tak tahu ayam tiren yang dibeli konsumennya untuk keperluan apa. "Yang beli orang tertentu, ada khusus klien saya," tuturnya.
Akibatnya, tiga pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dan Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan hukuman lima tahun penjara.
Sumber: Suara Pembaruan