Bekasi - Maesaroh (37) harus berurusan dengan kepolisian setelah terbukti mencuri uang dan barang berharga dari rumah Heri Wibowo, di Perum Taman Raya Bekasi Blok D3/19 RT 03/RW 21 Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabuapten Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/12). Dari tangan Maesaroh, kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 15 juta dan cincin emas seberat 3,5 gram.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Eko Rundiyanto, pelaku ditangkap setelah korban membuat laporan pencurian di Mapolsek Tambun, Polresta Bekasi.
Kemudian polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan memeriksa rekaman kamera pengintai (CCTV) di rumah korban serta memeriksa seorang pembantu rumah tangga korban berinisial F (34).
Dari rekaman CCTV itu diperlihatkan kepada saksi F dan ia mengenal si pencuri sebagai teman mainnya di perumahan tersebut. Selanjutnya, kepolisian membekuk Maesaroh di rumahnya.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya," ujar Eko, Senin (14/12).
Dihadapan penyidik, Maesaroh mengaku nekat mencuri karena kepepet kebutuhan ekonomi karena suaminya, BN, tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Diketahui, pelaku sering bermain di rumah korban. Dan tahu persis tempat penyimpanan kunci tempat penyimpanan uang korban. "Rumah korban memang selalu sepi dan digunakan pelaku untuk beraksi," tuturnya.
Kini, pelaku mendekam di sel Mapolsek Tambun dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama lima tahun
Sumber: Suara Pembaruan