Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama dengan Organisasi Angkutan Daerah setempat bersepakat untuk menurunkan tarif angkutan umum di wilayah Ibu Kota.
"Bersama dengan Organda DKI, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Biro Perekonomian DKI serta Biro Hukum DKI, kami menyepakati penurunan tarif angkutan umum," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Jakarta, Minggu (3/4).
Menurut dia, berdasarkan hasil rapat bersama antara Dishubtrans DKI, Organda DKI, DTKJ, Biro Perekonomian dan Biro Hukum DKI, disepakati penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar Rp300 hingga Rp500.
"Kami sepakat menurunkan tarif angkutan umum sekitar Rp300 sampai Rp500. Namun, hasil rapat itu akan kami laporkan dulu kepada Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama)," ujar Andri.
Dia mengharapkan pada Senin (4/4) besok Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penurunan tarif tersebut sudah ditandatangani. Sehingga tarif yang baru dapat diberlakukan mulai Selasa (5/4).
"Pergubnya sudah ada. Mudah-mudahan Pak Gubernur bisa menandatanganinya Senin besok. Setelah ditandatangani, baru lah bisa diberlakukan tarif yang baru," tutur Andri.
Dia mengungkapkan rincian penurun tarif angkutan umum tersebut, yakni tarif bus kecil (angkot) dari Rp3.500 menjadi Rp3.000, tarif bus sedang dari Rp3.800 menjadi Rp3.500 dan tarif bus besar dari Rp3.800 menjadi Rp3.500.
Sementara itu, tarif taksi flag fall atau buka pintu pertama turun dari Rp7.500 menjadi Rp6.500. Sedangkan tarif per kilometer turun dari Rp4.000 menjadi Rp3.500, waktu tunggu dari Rp48.000 jadi Rp42.000 atau turun 13 persen.
Sumber: ANTARA