Izin Klinik Tak Sesuai, 2 WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi
Jakarta- Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di klinik kecantikan kawasan Mangga Dua, Ancol, Jakarta diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara pada Senin (3/10) kemarin. Keduanya diciduk karena izin membuka klinik dan posisi jabatan yang dilaporkan tidak sesuai. Dalam dokumen disebutkan, posisi mereka sebagai direktur utama, namun ketika diperiksa sebagai terapis klinik kesehatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Amran Aris, mengatakan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tenaga kerja asing bekerja di pusat perbelanjaan Mangga Dua Square.
"Anggota kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi, saat kita masuk ada dua pekerja asing yang bekerja sebagai terapis klinik kecantikan. Ternyata dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan perizinan klinik tidak sesuai dengan yang dilaporkan," ujar Amran, di ruang detensi Lantai 3 Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Selasa (4/10).
Ia mengungkapkan, dua WNA asing yang diamankan adalah Xie Lili (30) dan Wu Hao (29) yang kedapatan bekerja di Aimei Klinik Kecantikan di Ruko Mangga Dua Square Blok G Nomor 7. "Saat itu petugas kami menyamar sebagai konsumen untuk melakukan treatment wajah dan dilayani Wu Hao, di ruangan yang lain juga ada rekannya atas nama Xie Lili yang sedang melayani tamu wanita," tambahnya.
Setelah dilakukan pencocokan data dengan dokumen keimigrasian, diketahui status Xie Lili sebagai direktur utama PT Aimei International. Namun pada kenyataannya, ia juga melakukan treatment kepada konsumen. "Selain sebagai direktur, rupanya kedua WNA ini melayani perawatan langsung ke tamu," jelas Amran.
Sementara Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Sarsaralos Sivakkar, menambahkan bahwa status PT Imei Internasional seharusnya perusahaan yang melayani jasa spa dan massage. Namun pada kenyataannya usaha PT Aimei International adalah klinik kecantikan. "Itu dua hal yang berbeda, kita minta mereka mengurus perizinan sesuai dengan aturan Dinas Kesehatan DKI Jakarta," kata Alos.
Ia mengungkapkan, kedua tenaga kerja asing tersebut tidak memiliki sertifikasi tenaga kesehatan sesuai aturan dan perusahaan tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempergunakan Tenaga Asing, maupun dokumen kelengkapan perusahaan seperti SIUP. "Kita akan berkoodinasi dengan Dinas Kesehatan ini, karena antara pekerjaan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam dokumen tidak sesuai dengan praktik di lapangan," tandasnya.
Sumber: Suara Pembaruan
Saksikan live streaming program-program BTV di sini