Terlibat Pungli Kir, Oknum Dishub Bogor Ditangkap
Bogor - Seorang oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor berinisial KS (47) diamankan polisi lantaran diduga melakukan pungutan liar terhadap pengujian kir angkutan kota (angkot) di Kota Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya pengemudi angkot yang diloloskan dalam pengujian kir meski tidak laik jalan dengan memberikan imbalan.
"Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan calo pungli berinisial AP (49) dan oknum Dishub yakni KD," katanya, Kamis (4/5).
Dalam hasil pemeriksaan sementara, pungutan liar itu dilakukan dengan cara sopir angkot memberikan uang lebih kepada AP untuk mengurus pengujian kir. Uang itu disetorkan kepada KS yang nantinya akan meloloskan uji kir.
"Total pengurusan kir angkot dengan denda Rp 120.000, tapi diberikan Rp 150.000 dari sopir angkot. Lebihnya itu diambil AG dan disetorkan kepada KD untuk keuntungan pribadi," jelasnya.
Dengan adanya uang imbalan itu, KS diduga meloloskan kendaraan angkot dalam pengujian kir meski secara tidak laik jalan seperti body mobil yang direndahkan (ceper), velg tidak standar dan menggunakan knalpot racing.
Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bundel bukti pengurusan kir angkot bernomor polisi F 1909 CA, satu buah dompet, satu unit telepon selular, uang setoran senilai Rp 10.000, serta satu unit angkot.
Jika terbukti bersalah KS bisa dijerat Pasal 12 huruf (e) UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. “Kita masih terus dalami kasus ini," tutup Yusri.
Sumber: Suara Pembaruan
Saksikan live streaming program-program BTV di sini