Apabila penggunaan senpi dilakukan diluar ketentuan aturan hukum yang ada, maka Polda Metro Jaya berhak menarik senjata tersebut dan mencabut izin kepemilikannya
Pemilik senjata api (senpi) yang terbukti sewenang-wenang menggunakan senpi sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat, maka izin kepemilikannya akan dicabut oleh Polda metro Jaya. Hal ini ditegaskan untuk menyikapi banyaknya kasus kekerasan menggunakan senpi akhir-akhir ini di ibukota.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menegaskan apabila penggunaan senpi dilakukan diluar ketentuan aturan hukum yang ada, maka Polda Metro Jaya berhak menarik senjata tersebut dan mencabut izin kepemilikannya.
"Pencabutan izin itu, merupakan sanksi berat yang diberikan jjika seseorang terbukti menggunakan senjata tak sesuai kepentingan, meresahkan masyarakan dan untuk mengancam orang lain. Kalau terbukti, senpi akan ditarik pada jangka waktu tertentu dan izinnya dicabut," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.
"Dalam pelaksanaan ketentuan kepemilikan senjata untuk bela diri harus melalui tes. Dalam UU senpi, senjata digunakan untuk membela diri, yang mengancam keselamatan jiwa pemilik maupun keluarganya, bukan untuk menakut-nakuti atau gagah-gagahan," sambungnya
Menurutnya, hingga saat ini jumlah izin kepemilikan yang telah diberikan pihak kepolisian mencapai ribuan. Pemberian izin dilakukan sesuai prosedur mengacu pada ketentuan yang ada yakni Skep Kapolri. Izin kepemilikan senjata api diberikan dengan jangka waktu selama lima tahun. Namun, setiap tahun si pemilik harus diperpanjang, untuk melihat pemiliknya masih masuk dalam kategori bisa memiliki atau tidak.
Dalam aturan perizinan kepemilikan senjata api diatur yang diatur dalam Undang-undang, adalah. Pemilik senjata api harus sehat secara jasmani dan rohani, serta lulus tes perizinan. Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah lulus tes kesehatan dan psikologi, serta berusia di atas 24 tahun hingga 65 tahun.
Dalam klausul UU tersebut memperbolehkan seseorang pada jabatan tertentu, atau pengusaha memiliki senpi, dengan syarat keselamatan jiwanya terancam. Senjata yang harus diurus izin kepemilikannya yakni senjata dengan peluru tajam, karet, maupun hampa.