Polisi: Penahanan Tersangka Bahar Smith Murni Kasus Hukum

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan, penahanan Bahar bin Smith (BS) sebagai tersangka penganiayaan adalah murni kasus hukum dan tidak ada maksud dan tujuan lain.
“Dalam upaya penyelidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Akhirnya, setelah melalui proses hukum, mekanisme dan manajemen penyidikan yang ada, lalu kemarin (BS) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
Iqbal juga mengatakan, Polri sangat menghormati keberadaan para pemuka agama. Namun, penahanan Bahar bin Smith tak ada kaitannya dengan unsur-unsur kriminalisasi ulama.
"Itu murni kewenangan penyidik, ketika penyidik menetapkan (tersangka) harus ditahan, karena mungkin untuk proses penyidikan. Sekali lagi ini murni kasus hukum, kita menghormati asas equality before the law,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Selasa (18/12) malam.
Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (8), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12).
“Tersangka BS ini murni kasus hukum, kegiatan Polda Jabar bekerja tidak ada apapun. Sekali lagi proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perbuatan melawan hukum,” ujar Iqbal.
Sumber: BeritaSatu TV
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Mobil CRV Tabrak Nenek Pedagang Nasi Uduk di Perumahan Metland Cileungsi
Cerita Andika Perkasa Cetus Buat Ransum TNI, Makanan Prajurit di Medan Tempur
Bela Kaesang Jadi Ketum PSI Dianggap Politik Dinasti, Gerindra Singgung Puan dan AHY
Safari Politik ke Lombok Timur, Mardiono Ingin Gaet Suara Umat Muslim
1
Jokowi: Perbedaan Pilihan itu Wajar, Mau Milih Prabowo, Anies, Ganjar, Silakan
2
Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin