Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Selatan, membekuk pasangan suami-istri (pasutri) yang tega mencabuli anak perempuannya berinisial KN (15), di Gang Tan Malaka, Rawajati, Jakarta Selatan. Kedua tersangka berinisial RT (43) selaku ayah tiri korban dan M (39) ibu kandung korban, terancam dijerat hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus ini dilakukan ibu kandung korban dan bapak tirinya secara bersama-sama, melakukan persetubuhan terhadap anaknya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/2).
Andi mengatakan, modus kedua tersangka adalah mengiming-imingi korban uang Rp 200.000 dan handphone. "Jadi diminta untuk ikut bersama-sama di dalam kamar mandi pada saat ibunya itu sedang di kamar mandi. Bapaknya juga disuruh datang, dan disitulah terjadi persetubuhan dari ayah tirinya kepada korban," ungkap Andi.
Menurut Andi, motif atau latar belakang perbuatan bejat itu karena tersangka RT ingin berhubungan badan dengan korban. Kemudian, RT yang berprofesi sebagai sekuriti salah satu rumah sakit itu, menyampaikannya kepada ibu korban. Ironisnya, sang ibu memperbolehkan dan diduga mengarahkan korban untuk mau melakukan hubungan badan.
"Kita akan periksakan psikologinya ini, terutama ibu kandungnya karena dia yang telah arahkan anaknya untuk berhubungan itu," katanya.
Andi menjelaskan, kasus ini terbongkar ketika korban yang sudah dua kali mendapatkan perlakuan biadab itu, melapor ke ayah kandungnya berinisial SI. Selanjutnya, SI membuat laporan polisi tanggal 18 Januari 2019 kemarin.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Tan Malaka, Rawajati, Pancoran, tanggal 30 Januari 2019. Jadi dia (tersangka) juga sempat mengancam korban agar tak sampaikan ke siapa pun," jelas Andi.
Menurut Andi, kedua tersangka sudah menikah kurang lebih selama 3 tahun. "Jadi ini perbuatan bejat dan biadab yang terjadi di wilayah kita. Kami bersama UPT Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan melakukan bimbingan konseling pada korban untuk memulihkan trauma atau pun hal-hal yang berdampak negatif pada anak. Jadi korban ini sangat trauma dan malu akibat kejadian ini," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 huruf D juncto Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com