Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memastikan reklame konvensional akan dialihkan ke reklame LED khusus di kawasan kendali ketat. Karena itu, ia mengharapkan penertiban reklame ilegal atau melanggar aturan dapat dituntaskan secepatnya. Sehingga, para pengusaha reklame konvensional bisa beralih ke reklame LED.
Kepala BPRD DKI, Faisal Syafruddin menerangkan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penertiban reklame yang melanggar aturan di kawasan kendali ketat. Yang berhak melakukan penertiban adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI.
“Selama ini reklame yang tayang kita kenakan pajak. Namun begitu reklamenya sudah tidak ada izinnya, penertiban sudah bukan di ranahnya BPRD DKI, tetapi di Satpol PP DKI dan Dinas Citata DKI selaku pemilik konstruksinya yang mengeluarkan izin konstruksi. Kan ada Citata, ada PTSP,” kata Faisal, Sabtu (9/2).
Khusus di kawasan kendali ketat, reklame yang tidak ada izinnya akan dibongkar. Karena berdasarkan aturan yang ada, di kawasan kendali ketat sudah tidak diperbolehkan untuk reklame konvensional seperti billboard.
Kawasan kendali ketat di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman- Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Gatot Subroto, kawasan Kuningan dan Prof Dr Satrio. Lalu di Harmoni, Grogol Petamburan, Tomang, kawasan DPR/MPR dan Jalan S Parman.
“Seperti Sudirman-Thamrin nih, kan sudah mulai bagus tuh karena sudah kita potong semua, sudah nempel ke dinding semua,” ujar Faisal.
Ia mengharapkan dengan ditertibkannya reklame konvensional di kawasan kendali ketat ini, maka reklame dapat berubah ke LED yang menempel di dinding gedung-gedung tinggi. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
“Jadi tidak hanya untuk penertiban saja, tetapi untuk estetika kota. Jadi Pergub Nomor 148/2017, mengatur untuk estetika kota, reklame menggunakan LED,” terang Faisal.
Dicontohkannya negara Singapura. Bila berjalan di Orchard Road, di sepanjang jalan reklame sudah berbentuk LED, tidak ada billboard atau reklame konvensional lainnya. “Nah, Jakarta ingin seperti itu. Jadi rapi. Tidak ada yang nongol ke sini, ada di garis badan jalan, ada yang di sungai. Jadi semuanya nanti menempel ke dinding gedung,” tukasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Ahmad Purwoko mengatakan untuk penertiban reklame ilegal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk melakukan penertiban di 125 titik reklame besar dan 50 titik reklame sedang.
“Biayanya untuk sewa alat berat, makan minum petugas dan biaya lainnya. Saat ini, kita sudah melelang penyewaan alat berat,” kata Yani.
Diungkapkannya, ada 344 reklame ilegal di Jakarta yang harus dibongkar. Mulai dari akhir 2018 hingga Januari 2019, pihaknya sudah berhasil membongkar 60 reklame ilegal. Untuk Februari ini, pihaknya menargetkan dapat membongkar 60 reklame ilegal di kawasan kendali ketat.
“Reklame ilegal yang kami bongkar ada yang berupa billboard, lalu ada yang nempel di jembatan penyeberangan orang, ada yang di gedung, juga ada reklame nama perusahaan,” ujar Yani.
Sumber: BeritaSatu.com