Jakarta,Beritasatu.com - Polres Tangerang Selatan menahan Adi Saputra (20), pemuda yang membanting sepeda motor ketika ditilang petugas, terkait kasus dugaan tindak pidana penadahan hingga menghancurkan barang bukti di depan petugas yang berwenang.
"Ya ditahan (tersangka Adi Saputra)," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho ketika dikonfirmasi Beritasatu.com, Sabtu (9/2).
Adi Saputra merusak sepeda motornya, Honda Scoppy, di depan polisi lalu lintas yang menilangnya di Jalan Letnan Soetopo, depan Pasar Modern BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Perbuatan Adi Saputra itu ternyata berujung pidana.
Aksi Adi Saputra menjadi perhatian khalayak setelah adegan kemarahan pemuda yang berprofesi sebagai pedagang kopi itu diabadikan dalam sebuah video yang kemudian diunggah ke media sosial.
"Kepada tersangka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan di tempat tinggal berbayar (indekos), di RT 01 RW 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan," kata Alex.
Alexander Yurikho menyampaikan, tersangka dijerat tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan dan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain.
"Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP Juncto Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman sampai 6 tahun penjara," ungkap Alexander Yurikho.
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas. "Tidak memiliki SIM saat berkendara, berkendara tidak dilengkapi dengan STNK, tidak memasang nomor polisi kendaraan yang sesuai, tidak memakai helm SNI, membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sebagaimana mestinya, dan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian," tambah Alexander Yurikho.
Alexander Yurikho mengungkapkan, polisi menangkap tersangka karena ternyata motor Scoppy tersebut didapatkan melalui praktik jual-beli di jejaring Facebook, medio Desember 2018 lalu. Dia membelinya dengan sistem cash on delivery (COD), seharga Rp 3.000.000 dan hanya dilengkapi STNK dengan nomor polisi B 6382 VDL.
"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO). Pemilik kendaraan yang sah adalah atas nama Nur Ichsan. Dia menggadaikan motor itu kepada D, tapi tanpa seizin pemilik sepeda motor itu dijual melalui media sosial," kata Alexander Yurikho.
Alex melanjutkan, pelat nomor yang terpasang pada saat penilangan B 6395 GWL tidak sesuai peruntukannya. Karena seharusnya yang terpasang adalah B 6382 VDL.
"Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya itu dipasang tersangka Adi setelah membeli motor dari tersangka D. Dia mendapatkan pelat itu dari temannya berinisial E," tandas Alexander Yurikho.
Sumber: BeritaSatu.com