Depok, Beritasatu.com - Dinas Perhubungan Kota Depok bersama pelaksana proyek Tol Desari menyepakati aturan truk tanah yang hanya beroperasi selama tujuh jam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menuturkan, pihaknya bersama Satpol PP telah bertemu dan berbicara dengan project manager Tol Desari beserta sejumlah perusahaan vendor yang terlibat dalam pengangkutan tanah untuk proyek Tol Desari. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa truk tanah hanya akan beroperasi pada pukul 21.00 hingga 04.00 pagi.
"Beberapa kali sudah ada imbauan dan teguran, tetapi kali ini kami tegaskan dengan menggelar pertemuan langsung dengan project manager Tol Desari serta sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengangkutan akhir pekan lalu," ujar Dadang di kantor Dinas Perhubungan Kota Depok, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (7/8/2019).
Dikatakan Dadang, bila masih membandel dan mengangkut di luar jam yang telah disepakati tersebut maka akan dilakukan penilangan. Sebelumnya juga sudah pernah diterapkan tilang dan terbukti banyak pengemudi truk tanah yang SIM-nya hanya SIM A, ada yang tak punya SIM, dan ada juga yang buku kirnya sudah lama mati.
Penegasan pelarangan kali ini, Dadang meyakini bahwa pihak Tok Desari akan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
"Saya meyakini kredibilitas mereka terutama Pak Wid selaku Project Manager Tol Desari. Semoga tidak ada lagi truk tanah yang beroperasi di luar jam tersebut," kata Dadang.
Truk tanah yang mengangkut tanah berlalu lalang di sepanjang jalan Raya Sawangan, Jalan Pramuka, Jalan Raya Grogol-Krukut dan juga Jalan Cipayung Raya. Dadang menuturkan, mereka mengangkut tanah dari berbagai wilayah di Depok, di antaranya dari wilayah Bedahan, Citayam, Cipayung, Panggulan, dan Pondok Petir.
"Tanah itu mereka beli dari pemilik tanah. Sangat disayangkan juga ada truk angkut tanah yang mendompleng proyek Tol Desari padahal mereka mengangkut untuk kepentingan lain yakni untuk perumahan. Kami sudah layangkan teguran kepada pengembang perumahan tersebut. Kami juga akan cek perizinan perumahan tersebut di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu," papar Dadang.
Lebih lanjut diungkap dia, truk tanah yang mengangkut untuk proyek Tol Desari juga ada yang membandel dengan memasang stiker bertuliskan "Partisipasi Proyek Negara. Jangan Diganggu" lengkap dengan gambar lambang negara yakni burung Garuda.
Dikatakan Dadang, hal ini jelas tidak boleh digunakan sembarangan apalagi menggunakan lambang negara. Pihak Tol Desari sendiri mengatakan kalau itu bukan arahan dari mereka.
"Sudah disepakati akan dicopot. Sebagai gantinya memang akan tetap ditempel tulisan atau stiker yang menandakan bahwa pengangkutan tanah tersebut untuk proyek tol Desari tetapi tidak menggunakan lambang negara. Hal ini bertujuan agar dapat membedakan dengan truk angkut tanah yang lain dan juga dapat diketahui warga dan pengguna jalan," tutur Dadang.
Warga Depok menyambut positif pelarangan operasional truk tanah sebelum pukul 21.00. Farah (35), ibu rumah tangga yang kerap melintas mengendarai motor di Jalan Cipayung Raya mengaku senang karena dia tidak harus berbarengan di jalan bersama dengan truk tanah.
"Debunya itu ke mana-mana. Apalagi saya bawa anak pulang sekolah. Sungguh tidak nyaman jika harus berjalan berbarengan dengan truk tanah. Apalagi jumlahnya bukan hanya satu, tetapi banyak. Bisa sampai 15 truk di jalanan," kata Farah yang merupakan warga Kelurahan Mampang.
Sumber: Suara Pembaruan