Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo mengatakan ada empat hal yang berbeda antara kebijakan ganjil genap (Gage) yang baru dengan yang lama.
“Jadi, saya simpulkan bahwa dari kebijakan gage sebelumnya, kemudian yang saat ini akan kami sosialisasikan secara masif ke masyarakat, itu ada empat hal yang berbeda,” kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Pertama, dari sisi ruas jalan. Kalau sebelumnya hanya sembilan ruas jalan yang diterapkan kebijakan Gage, sekarang ditambah menjadi 25 ruas jalan.
Kedua, dari waktu pelaksanaan ada penambahan di sore hari. Bila semula dari jam 16.00-20.00 WIB, sekarang ditambah satu jam menjadi 16.00-21.00 WIB.
“Ketiga, hal menarik dari Pak Gubernur adalah, kebijakan ini kita berikan pengecualian bagi kendaraan listrik,” ujar Syafrin Liputo.
Keempat, pengecualian penerapan kebijakan Gage di on-off ramp tol dihapuskan. Sekarang dalam kebijakan Gage baru, seluruh kendaraan yang melalui tol ke Jakarta, begitu keluar tol atau masuk tol selama ada dalam koridor Gage akan tetap diberlakukan kebijakan tersebut.
Seperti diberitakan, setelah melalui evaluasi dan pembahasan cukup panjang, akhirnya perluasan kebijakan pembatasan motor melalui sistem plat kendaraan bermotor ganjil dan genap akan diterapkan mulai 9 September 2019.
Sebelum itu, Dinas Perhubungan DKI akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu bulan. Mulai tanggal 7 Agustus hingga 8 September 2019.
Sumber: BeritaSatu.com