Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan peluncuran aplikasi e-Uji Emisi yang bertujuan untuk memperketat uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta, sehingga bisa menekan polusi udara.
“Di Jakarta, kita tahu persis jumlah kendaraan bermotor amat banyak. Belasan juta jumlahnya. Dan kendaraan bermotor ini mengeluarkan karbon monoksida, hidrokarbon, dan asap. Dan ini semua harus dikelola,” kata Anies Baswedan saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah ada sejak tahun 2005. Namun pelaksanaannya belum terlalu optimal. “Waktunya sudah lama sejak perda itu diterbitkan. Tapi its better late than never. Lebih baik kita mengerjakan sekarang daripada tidak sama sekali. Makanya sekarang kita akan mengatur pelaksanaannya,” ujar Anies Baswedan.
Salah satu bagian pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2005 serta tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, dengan meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi.
Peluncuran aplikasi ini diiharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui bengkel pelaksana uji emisi. “Di Jakarta pada saat ini baru ada sekitar 150an bengkel yang siap untuk melakukan uji emisi. Ini harus kita dorong lebih banyak lagi dan masyarakat harus tahu di mana saja lokasinya,” ungkap Anies Baswedan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan aplikasi tersebut harus dilihat dengan perspektif lebih luas. Bukan sekadar mendapatkan informasi lokasi untuk melakukan uji emisi atau mencatatkan hasil emisinya secara elektronik. Aplikasi ini akan disambungkan dengan sistem perpajakan, sistem perparkiran, dan dengan Jakarta Smart City. “Sehingga data hasil emisi itu akan menjadi data agrerat yang bermanfaat. Yang juga memberikan insentif kepada mereka yang sudah melakukan uji emisi dan lulus uji emisi untuk mendapatkan kemudahan fasilitas dari pemerintah,” terang Anies Baswedan.
Sebaliknya, lanjut Anies Baswedan, bagi mereka yang melakukan uji emisi dan tidak lulus uji emisi, maka tidak bisa mendapatkan insentif. Begitu juga dengan pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi, tidak bisa mendapatkan insentif. “Apa insentifnya? Nanti terkait dengan harga parkir, perpanjangan STNK dan pajak kendaraan bermotor. Jadi uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain. Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus,” jelas Anies Baswedan.
Ia menargetkan tahun 2010 Pemprov DKI akan tegas menerapkan uji emisi. “Ini nanti akan berdampak juga kepada semua kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta, berkaitan dengan parkir. Jadi bagi warga luar Jakarta yang nantinya berkegiatan di Jakarta, akan ada disinsentif dari nilai parkir bila dia tidak melakukan uji emisi dan lolos,” tukas Anies Baswedan.
Sumber: BeritaSatu.com