Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan belum ada keputusan taksi online atau taksi berbasis aplikasi bebas dari kebijakan perluasan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil dan genap.
“Terkait aturan ganjil genap, peraturan gubernur belum dikeluarkan. Pada saat ini, masih dalam fase pembahasan. Karena itu, jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa nanti akan finalnya seperti apa,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang mengkaji aturan hukum yang telah ada terkait rencana pengecualian taksi online dalam implementasi kebijakan ganjil genap.
“Kita sedang mengkaji aturan yang ada. Kita sedang berbicara pada semua stakeholder. Kebetulan hari Jumat kemarin, pimpinan Grab bertemu dengan kita, bukan hanya bicara ganjil genap, tetapi membicarakan potensi kerja sama banyak hal. Diantaranya, ganil genap,” terang Anies Baswedan.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Anies Baswedan, tidak serta merta diambil keputusan bahwa taksi online dibebaskan atau pasti dikecualikan dalam penerapan kebijakan ganjil genap. “Itu belum. Itu belum menjadi keputusan,” tukas Anies Baswedan.
Sebelum mengambil keputusan tersebut, ia harus berbicara dengan banyak pihak, di antaranya Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI dan berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, yang paling penting dalam penerapan kebijakan ganjil genap adalah menurunkan kepadatan lalu lintas, sehingga berdampak bisa menurunkan pencemaran udara akibat emisi kendaraan bermotor.
Tetapi, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan warga dalam beraktivitas sehari-hari. “Misalnya ada satu ruas jalan yang di situ ada tiga rumah sakit nasional. Itu kita akan pikirkan. Kita tidak akan serta merta kemudian membuat kebijakan tanpa memikirkan itu. Itu mengapa peraturan gubernur sebelum dikeluarkan. Karena ada fase itu adalah fase uji coba,” jelas Anies Baswedan.
Sumber: BeritaSatu.com