Jakarta, Beritasatu.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, mewacanakan inovasi atau pembaruan bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya berupa surat kertas menjadi kartu dilengkapi dengan chip. Identitas kendaraan model kartu itu dinilai lebih kuat fisiknya, modernisasi dalam pencatatan dan penyimpanan data, serta memiliki fitur keamanan yang muktahir.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, STNK yang berlaku saat ini berbentuk surat dan rentan rusak, pencatatan serta penyimpanan data masih dilaksanakan secara manual sehingga membutuhkan waktu lama, mudah hilang, dan rentan dipalsukan.
"Diharapkan (dengan bentuk kartu-red), moderenisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, ketahanan STNK terhadap lipatan dan cuaca, mudah disimpan dalam kondisi apapun, sulit untuk ditiru karena memiliki karakteristik serta fitur yang muktahir," ujar Halim, Sabtu (2/11/2019).
Dikatakan Halim, sejumlah negara di dunia sudah mengimplementasikan STNK berbentuk kartu, dan menggunakan chip.
"Negara yang telah mengimplementasikan STNK Kartu adalah Bulgaria, Finlandia, Islamabad, Ukraina, India, dan Belanda," ungkap Halim.
Berdasarkan gambar yang diterima Beritasatu.com, rencananya kartu STNK akan bertuliskan identitas pemilik, nomor rangka kendaraan bermotor, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku.
Pada kartu STNK itu, tertanam sebuah chip di sisi kiri bawah kartu yang diduga dapat digunakan sebagai alat penyimpan data, termasuk alat transaksi elektronik.
Sumber: Suara Pembaruan