Jakarta, Beritasatu.com-Polisi menangkap D (34), lantaran memperkosa anak perempuan tirinya yang masih berumur 9 tahun, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sudah kami tangkap dan tahan pelakunya. Iya benar inisialnya D," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya, Senin (2/12/2019).
Dikatakan Andi, berdasarkan keterangan, tersangka sudah melakukan aksi bejatnya sejak dua tahun lebih. "Sudah sejak Juni 2017. Ibu korban yang melapor ke polisi," ungkap Andi.
Andi menyampaikan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 huruf d Juncto Pasal 81 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Andi.
Berdasarkan informasi, tersangka melancarkan aksi bejatnya ketika ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Warga yang geram sempat menghakimi tersangka ketika diamankan. Video yang merekam peristiwa itu pun viral di media sosial.
Sumber: Suara Pembaruan