Tangkap 3 Tersangka, Polisi Sita 1.962 Gram Paket Sabu Cair

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap tiga tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu cair seberat 1.962 gram yang dikemas di dalam lima bola mainan, jaringan Malaysia-Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik menerima informasi dari Bea Cukai terkait adanya paket pos mencurigakan yang diduga berisi narkotika.
"Informasi dari teman-teman Bea Cukai akan ada pengiriman paket dari Malaysia ke kantor pos yang ada di daerah Cianjur, Jawa Barat," ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).
Dikatakan Yusri, penyidik kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Kantor Pos Bandung, dan melakukan penyelidikan selama empat hari. Awalnya, penyidik menangkap satu orang berinisial D yang mengambil paket bernomor EE 055 229 067 MY itu, di Kantor Pos Cikalong Kulon, Cianjur, Jawa Barat. Namun, belakangan diketahui D tidak terlibat karena hanya disuruh mengambil paket pos tanpa mengetahui apa isinya.
"Dilakukan pengembangan, akhirnya kami tangkap tersangka E, I dan R. Tersangka E dan I suami istri, dia yang memesan barang," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti paket pos itu berisi sabu-sabu cair yang dikemas ke dalam lima bola mainan. Cairan sabu-sabu itu akan berubah menjadi kristal ketika dikeluarkan dari bola dan terkena udara.
"Peket itu ada lima bola mainan, isinya sabu-sabu cair. Berat totalnya 1.962 gram, hampir 2 kilogram. Saat dikeluarkan cairan sabu-sabu itu akan mengeras," katanya.
Menurut Yusri, paket itu merupakan pesanan dari seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Cipinang bernama Aliong. Tersangka E dan R mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta untuk mengedarkan barang haram itu.
"Pengendalinya ada inisial Aliong yang berada di LP Cipinang. Rencananya, hari ini kami akan ambil operatornya (Aliong)," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Upaya Banding Indonesia Terkait Nikel di WTO Belum Ditindaklanjuti, Ini Pemicunya
Top 5 News: Rencana Reshuffle Kabinet hingga Kasus Perundungan di Bekasi
Hasil Pertandingan Liga Champions: Duo Inggris Arsenal-MU Keok, Madrid-Bayern Menang Tandang
Bulu Tangkis Asian Games: Lawan Unggulan 4 di 16 Besar, Apriyani/Fadia Siap Main Capek
Hasil Copenhagen vs Bayern Munchen 1-2, Die Roten Susah Payah Taklukkan Tuan Rumah
4
Gus Yaqut Heran, Ajak Publik Memilih secara Rasional Dianggap Kesalahan
5
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin