Bekasi, Beritasatu.com – Para pemilik restoran dan jasa cuci pakaian atau laundry yang ada di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, siap-siap bakal menjadi wajib pajak. Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Keuangan serta jajaran di wilayah bersama dengan pemerintah daerah, akan menyisir para pengusaha restoran ataupun jasa pencucian baju yang dapat menjadi wajib pajak. Mereka merupakan pengusaha yang bekerja di rumahan.
“Untuk ke depan, kita akan menyisir satu persatu (dengan pola) berbasis wilayah. Kita akan didik juga, agar bisa berkembang. Kalau bisa berkembang, bisa menjadi wajib pajak, kita ajak dia mendaftar sebagai wajib pajak,” ujar Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jawa Barat II, Banggas Sitorus, Senin (17/2/2020).
Namun sampai sejauh ini, pengusaha restoran atau jasa pencucian pakaian belum ada satu keharusan untuk menjadi wajib pajak. Kanwil DJP Jawa Barat II masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penyisiran terhadap wajib pajak yang tidak tersentuh ini.
“Jadi, (wajib pajak) yang belum disentuh akan terlihat dalam peta blok per kelurahan, per kecamatan. Nanti akan terlihat, di satu wilayah akan ada daerah industri, permukiman dan lain sebagainya. Ini sudah termasuk jenis PT (perseroan terbatas) kah? Sudah bayar pajak kah? Tetap mengedapankan kegotongroyongan supaya semua WNI menjadi wajib pajak yang baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jawa Barat II, Nirmala Rustini, menambahkan, pihaknya melakukan kajian lapangan untuk mengukur secara terstruktur dan masif semua potensi penerimaan pajak yang ada di wilayah DJP Jawa Barat II. Wilayah DJP Jawa Barat II meliputi tujuh kabupaten dan satu kota di Jawa Barat, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan Indramayu.
“Untuk berbasis kewilayahan, tahun 2020 ini ada kegiatan yang terukur, terstruktur, dan masif yang dinamakan KPDL yakni Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan. Ke depan, akan di-TTM-kan, yakni terukur, terstruktur, dan masif sehingga tak ada lagi wajib pajak yang di satu wilayah sudah dilakukan dan wilayah lain belum dilakukan. Diharapkan, semua potensi yang ada di wilayah Kanwil DJP Jabar II dan nasional, kita akan semangat gotong-royong untuk membayar pajak menjadi lebih baik lagi,” sambung Nirmala.
Sepanjang 2019, Kanwil DJP Jawa Barat II telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 38,74 triliun atau mencapai 84,98 persen dari target Rp 45,59 triliun. Meski begitu, terjadi pertumbuhan sebesar 5,99 persen dari capaian penerimaan pajak dibandingkan 2018 lalu.
Tahun ini, Kanwil DJP Jawa Barat II diberikan target penerimaan pajak sebesar Rp 48,09 triliun atau terjadi kenaikan sebesar 5,49 persen dari target penerimaan pajak 2019. Berbagai strategi akan dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini.
“Strategi yang terstruktur dan terukur sangat diperlukan untuk mencapai target penerimaan tahun 2020 ini, dengan memperluas basis pemajakan dan mendorong peningkatan perekonomian agar mencapai target penerimaan 100 persen,” pungkasnya.
Sumber: BeritaSatu.com