Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam peraturan tersebut, Anies melarang warga bepergian keluar-masuk Jakarta selain yang dikecualikan.
Yang dikecualikan pun, kata Anies, harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) dari Pemprov DKI. Namun, untuk mendapatkan SIKM ini, setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing memenuhi persyaratan yang diisi melalui corona.jakarta.go.id.
Izin Keluar Jakarta
Pasal 6 Pergub 47/2020, menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang atau pelaku usaha yang hendak bepergian keluar Jakarta. Persyaratan tersebut adalah:
a. surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermaterai;
c. surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
- surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
- bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.
Jika syarat sudah dipenuhi dan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR- code.
Izin Masuk Jakarta
Kegiatan bepergian masuk ke Jakarta diatur dalam Pasal 7 Pergub 47/2020. Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi jika hendak masuk Jakarta adalah:
a. memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau
b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap; dan
c. surat pernyataan sehat bermeterai.
Sementara bagi orang yang tidak memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta;
b. surat pernyataan sehat bermaterai;
c. memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta;
d.bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau
e. bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk Provinsi DKI Jakarta melarnpirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
Jika syarat sudah dipenuhi dan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code. Penerbitan SIKM berlaku ketentuan penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring dan berlaku untuk 1 (satu) orang pemohon.
Sumber: BeritaSatu.com